Akurat
Pemprov Sumsel

DPRD Jakarta Desak Penertiban Penyalahgunaan Air Tanah

Citra Puspitaningrum | 8 Februari 2025, 21:39 WIB
DPRD Jakarta Desak Penertiban Penyalahgunaan Air Tanah

AKURAT.CO DPRD Jakarta mendesak aparat terkait menertibkan praktik penyalahgunaan penggunaan air tanah oleh pengelola apartemen atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang mengenakan tarif PAM Jaya kepada penghuninya.

Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah, menyebut bahwa banyak pengelola apartemen di Jakarta yang mengambil air tanah namun membebankan biaya kepada penghuni sesuai dengan tarif PAM Jaya.

"Ternyata banyak PPRS ya, apartemen dan lain sebagainya itu setengahnya ngambil PAM dan setengahnya ambil air tanah. Tapi mereka memakai tarif dari PAM. Ini yang seharusnya ditertibkan dulu," ujarnya, kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan hal tersebut kepada Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin.

Baca Juga: Bahaya! Kualitas Air Tanah di Jakarta Sudah Tercemar Bakteri Air Laut

Diharapkan, Arief dapat memberikan penjelasan secara rinci kepada seluruh warga Jakarta, termasuk penghuni apartemen terkait kebijakan penyesuaian tarif, agar tidak menimbulkan polemik.

"Jangan sampai nanti, misalkan kita tidak naikkan (tarif air) ternyata kita masih banyak kerugian. Nah, kerugian ini yang akhirnya menjadi temuan di aparat penegak hukum. Itu tadi yang harus dijelaskan. Adanya mungkin oknum-oknum di wilayah-wilayah itu yang harus segera dibereskan," jelas Ima.

Dirut PAM Jaya mengakui bahwa penghitungan tarif air pelanggan apartemen berbeda dengan rumah tapak.

Sesuai Permendagri, PAM Jaya hanya memasang master meter untuk melayani ratusan hingga ribuan unit apartemen di dalamnya.

Namun, penyesuaian tarif air di Jakarta mendapat sorotan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia atau P3RS karena merasa terlalu mahal.

Baca Juga: Pelarangan Air Tanah di DKI, Dinilai Terlalu Terburu-buru

Menurut Arief, sebagai solusi, PAM Jaya akan menawarkan pemasangan meteran air ke setiap unit apartemen, agar penggunaan tercatat dengan lebih transparan.

"Alhamdulillah ada solusi, sebenarnya kami sudah diskusi. Benar-benar ini input atau masukan kami nanti, ide kami bisa diterima. Sehingga ini tidak ada isu tentang masalah tarif yang akan dilakukan di apartemen," katanya.

Sebagai perusahaan milik Pemprov Jakarta, PAM Jaya akan terus menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata.

Arief menegaskan bahwa PAM Jaya terus membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mendengarkan berbagai masukan terkait kebijakan kenaikan tarif.

Adapun, penerapan tarif baru telah mengacu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Baca Juga: Pemprov DKI Akui Warga Jakarta Masih Andalkan Air Tanah

Selain terus melakukan pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.