UPDATE Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Akan Ditiadakan? Cek Jadwal Selama Cuti Bersama, Nyepi, dan Lebaran 2025!

AKURAT.CO Informasi terbaru bagi kamu yang ingin liburan, karena ketentuan Ganjil Genap Jakarta akan ditiadakan selama cuti bersama, Nyepi, hingga Lebaran 2025.
Peraturan ganjil genap Jakarta ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), berbunyi: “Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden”.
Kebijakan ini yang akan menggantikan sistem 3 in 1, yang sebelumnya mengharuskan setiap kendaraan berisi minimal tiga penumpang.
Baca Juga: Ganjil-Genap Ditiadakan Selama Periode Mudik Lebaran 2025 di Jakarta, Begini Ketentuannya
Sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan untuk membatasi jumlah kendaraan di beberapa ruas jalan, termasuk akses menuju gerbang tol.
Aturan ini mengharuskan mobil dengan plat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berplat genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.
Dikutip berbagai sumber, Sabtu (29/3/2025), berikut ini aturan ganjil genap Jakarta terbaru yang perlu kamu ketahui.
Aturan Ganjil Genap Jakarta Lebaran 2025
Tujuan adanya kebijakan ganjil genap di Jakarta diberlakukan yaitu untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan-jalan yang rawan macet.
Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran, Ini Jadwalnya
Peraturan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Sementara untuk akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional, aturan ganjil genap tidak diterapkan.
Sehubungan dengan hari libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang berlangsung pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, maka aturan ganjil genap di Jakarta untuk sementara tidak diberlakukan.
Peraturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku jika bertepatan dengan hari cuti bersama atau libur hari raya.
Sistem ganjil genap di Jakarta diberlakukan dalam dua periode setiap harinya. Pada pagi hari, aturan ini berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sedangkan pada sore hingga malam hari diterapkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, kendaraan dengan plat nomor ganjil bebas melintas di ruas jalan yang masuk dalam kebijakan ganjil genap.
Namun kini, kamu tak perlu khawatir saat ingin liburan di Jakarta, karena aturan ganjil genap akan ditiadakan dalam periode 28 Maret - 7 April 2025.
Itulah informasi terbaru mengenai ketentuan ganjil genap Jakarta menjelang Lebaran 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








