Cek Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, 21 Oktober 2025 Beserta Jamnya di Sini!

AKURAT.CO Pemerintah dan aparat lalu lintas Jakarta kembali memperketat penerapan sistem Ganjil-Genap Jakarta untuk hari Selasa, 21 Oktober 2025.
Pengendara dengan pelat nomor ganjil atau genap harus benar-benar memperhatikan tanggal, jam, dan lokasi agar tidak terkena sanksi.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah panduan lengkap ruas-ruas jalan yang termasuk dalam pengaturan hari ini, jadwal ganjil genap Jakarta hari ini, serta tips agar perjalanan kamu tetap lancar.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, 21 Oktober 2025
Penerapan Ganjil Genap Jakarta hari ini berlaku untuk kendaraan berpelat nomor ganjil.
Pengendara berpelat genap diimbau memilih jalur alternatif atau menggunakan transportasi umum agar tidak terkena tilang elektronik (ETLE).
Baca Juga: Pramono Pastikan Ganjil Genap di TB Simatupang Belum Diberlakukan
Adapun jam operasional ganjil genap Jakarta hari ini sebagai berikut:
- Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
- Sore: 16.00 – 21.00 WIB
Di luar jam tersebut, kendaraan boleh melintas secara bebas tanpa pembatasan.
Daftar Lengkap Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
Berdasarkan data terbaru dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, berikut daftar ruas jalan yang masuk dalam sistem ganjil genap Jakarta hari ini:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (simpang Ketimun I sampai simpang TB Simatupang)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
Selain itu, sejumlah akses masuk dan keluar tol juga ikut terkena pembatasan ganjil genap, seperti:
Baca Juga: Catat! Ganjil Genap Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Jakarta
- Gerbang Tol Slipi 1
- Gerbang Tol Pejompongan
- Gerbang Tol Kuningan 2
- Gerbang Tol Pancoran
- Gerbang Tol Rawamangun
- Gerbang Tol Cempaka Putih
- dan beberapa pintu keluar tol lainnya yang berada di jalur utama.
Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap Jakarta
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap, di antaranya:
- Mobil listrik
- Ambulans dan pemadam kebakaran
- Kendaraan dinas TNI/Polri
- Angkutan umum dan taksi (berpelat kuning)
- Kendaraan tenaga medis dan logistik
Baca Juga: Apakah Ada Ganjil Genap pada 9 Juni 2025? Ini Info Lalu Lintas Jakarta Saat Cuti Bersama Idul Adha!
Pemerintah terus mendorong penggunaan mobil listrik dan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL untuk mengurangi kemacetan di ibu kota.
Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap Jakarta
Pelanggar aturan ganjil genap Jakarta hari ini akan dikenakan denda sebesar Rp500.000, sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penindakan dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE statis dan mobile di titik-titik strategis, sehingga masyarakat diimbau lebih disiplin dalam berkendara.
Tips Aman Berkendara di Hari Ganjil Genap
- Cek pelat nomor dan tanggal sebelum berangkat.
- Gunakan aplikasi peta digital untuk mengetahui ruas jalan yang terkena ganjil genap.
- Berangkat lebih awal agar tidak terjebak macet di jalur alternatif.
- Pertimbangkan untuk naik transportasi umum jika rute kamu banyak melalui area pembatasan.
Baca Juga: Apakah Ada Ganjil Genap di Jakarta pada Tanggal 6 dan 9 Juni 2025? Ini Jadwalnya
Dengan perencanaan yang baik, perjalanan kamu tetap bisa lancar tanpa risiko pelanggaran.
Itulah informasi terbaru mengenai Ganjil Genap Jakarta hari ini, 21 Oktober 2025 lengkap dengan jadwal, titik lokasi, dan daftar kendaraan bebas aturan.
Dengan mematuhi peraturan lalu lintas, kamu tidak hanya menghindari denda, tetapi juga membantu mengurangi kemacetan di ibu kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










