Jakarta Akan Terapkan Kebijakan Baru bagi Calon Penerima Bansos

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta bakal menerapkan regulasi yang mengharuskan penerima bantuan sosial (bansos) telah menetap dan terdaftar selama minimal 10 tahun sebelum mendaftar sebagai calon penerima.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin, kepada wartawan, Rabu (2/3/2025).
"Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga Kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota yang aman dan nyaman bagi penduduknya," katanya.
Budi menekankan pentingnya calon pendatang di Jakarta untuk memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan serta keterampilan yang dapat memberikan kontribusi positif bagi kota.
"Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill yang baik, kontribusinya akan sangat bermanfaat dalam mendukung Jakarta menuju kota global dan mewujudkan Indonesia Emas 2045," jelasnya.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya juga menyatakan bahwa Jakarta terbuka bagi para pendatang yang ingin mengadu nasib.
Pramono menyebut bahwa Jakarta sudah mempersiapkan diri untuk menyambut mereka usai musim mudik Lebaran 2025.
"Ini memang masalah yang pasti akan dihadapi Jakarta, apalagi dengan adanya pemutusan hubungan kerja di beberapa daerah. Jakarta mempersiapkan diri untuk itu," ujarnya usai halal bihalal di rumah Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pada Senin (31/3/2025).
Baca Juga: Muhaimin Iskandar: Bansos Disalurkan Setiap Triwulan, Termasuk Saat dan Pasca Lebaran
Pramono menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Gubernur Rano Karno tidak akan melakukan operasi yustisia.
Menurutnya, siapa saja yang datang ke Jakarta harus memiliki identitas jelas.
"Kami sudah berdiskusi, kita tidak akan melakukan operasi yustisia. Yang kita lakukan lebih kepada kemanusiaan, siapa pun yang datang ke Jakarta harus ada identitasnya. Dukcapil akan memverifikasi administrasinya," jelas Pramono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





