Jakarta Akan Terapkan Kebijakan Baru bagi Calon Penerima Bansos

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta bakal menerapkan regulasi yang mengharuskan penerima bantuan sosial (bansos) telah menetap dan terdaftar selama minimal 10 tahun sebelum mendaftar sebagai calon penerima.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin, kepada wartawan, Rabu (2/3/2025).
"Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga Kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota yang aman dan nyaman bagi penduduknya," katanya.
Budi menekankan pentingnya calon pendatang di Jakarta untuk memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan serta keterampilan yang dapat memberikan kontribusi positif bagi kota.
"Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill yang baik, kontribusinya akan sangat bermanfaat dalam mendukung Jakarta menuju kota global dan mewujudkan Indonesia Emas 2045," jelasnya.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya juga menyatakan bahwa Jakarta terbuka bagi para pendatang yang ingin mengadu nasib.
Pramono menyebut bahwa Jakarta sudah mempersiapkan diri untuk menyambut mereka usai musim mudik Lebaran 2025.
"Ini memang masalah yang pasti akan dihadapi Jakarta, apalagi dengan adanya pemutusan hubungan kerja di beberapa daerah. Jakarta mempersiapkan diri untuk itu," ujarnya usai halal bihalal di rumah Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pada Senin (31/3/2025).
Baca Juga: Muhaimin Iskandar: Bansos Disalurkan Setiap Triwulan, Termasuk Saat dan Pasca Lebaran
Pramono menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Gubernur Rano Karno tidak akan melakukan operasi yustisia.
Menurutnya, siapa saja yang datang ke Jakarta harus memiliki identitas jelas.
"Kami sudah berdiskusi, kita tidak akan melakukan operasi yustisia. Yang kita lakukan lebih kepada kemanusiaan, siapa pun yang datang ke Jakarta harus ada identitasnya. Dukcapil akan memverifikasi administrasinya," jelas Pramono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






