Jakarta Akan Terapkan Kebijakan Baru bagi Calon Penerima Bansos

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta bakal menerapkan regulasi yang mengharuskan penerima bantuan sosial (bansos) telah menetap dan terdaftar selama minimal 10 tahun sebelum mendaftar sebagai calon penerima.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin, kepada wartawan, Rabu (2/3/2025).
"Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga Kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota yang aman dan nyaman bagi penduduknya," katanya.
Budi menekankan pentingnya calon pendatang di Jakarta untuk memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan serta keterampilan yang dapat memberikan kontribusi positif bagi kota.
"Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill yang baik, kontribusinya akan sangat bermanfaat dalam mendukung Jakarta menuju kota global dan mewujudkan Indonesia Emas 2045," jelasnya.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya juga menyatakan bahwa Jakarta terbuka bagi para pendatang yang ingin mengadu nasib.
Pramono menyebut bahwa Jakarta sudah mempersiapkan diri untuk menyambut mereka usai musim mudik Lebaran 2025.
"Ini memang masalah yang pasti akan dihadapi Jakarta, apalagi dengan adanya pemutusan hubungan kerja di beberapa daerah. Jakarta mempersiapkan diri untuk itu," ujarnya usai halal bihalal di rumah Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pada Senin (31/3/2025).
Baca Juga: Muhaimin Iskandar: Bansos Disalurkan Setiap Triwulan, Termasuk Saat dan Pasca Lebaran
Pramono menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Gubernur Rano Karno tidak akan melakukan operasi yustisia.
Menurutnya, siapa saja yang datang ke Jakarta harus memiliki identitas jelas.
"Kami sudah berdiskusi, kita tidak akan melakukan operasi yustisia. Yang kita lakukan lebih kepada kemanusiaan, siapa pun yang datang ke Jakarta harus ada identitasnya. Dukcapil akan memverifikasi administrasinya," jelas Pramono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







