Bank DKI dan Bank Maluku Malut Bersatu, Pramono Anung: Siap Bawa Perbankan Daerah Naik Kelas

AKURAT.CO PT Bank DKI dan PT Bank Maluku Malut menandatangani Perjanjian Penyertaan Modal dan Perjanjian Pemegang Saham dalam pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (5/6/2025).
Menurut Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sinergi strategis dua bank milik daerah tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan perbankan nasional.
Baca Juga: Hari Raya Iduladha, Gubernur Pramono Anung Serahkan Dua Sapi Kurban di Tambora
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Pramono Anung, yang didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, serta Gubernur Maluku, Hendrik, dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Hadir pula jajaran direksi kedua bank dan pimpinan DPRD Jakarta.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung: 90 Persen Program 100 Hari Kerja Jakarta Telah Terealisasi
Pramono menilai kerja sama ini sebagai momentum tepat seiring dengan reformasi besar di tubuh Bank DKI.
Dia menegaskan bahwa KUB ini akan membawa Bank DKI naik kelas lewat pengelolaan yang lebih profesional.
"Saya yakin kerja sama ini saling menguntungkan, tidak hanya bagi DKI Jakarta, tapi juga masyarakat Maluku dan Maluku Utara," ujarnya.
Pramono juga menyoroti potensi besar dari sinergi antardaerah ini. Mengingat kekayaan sumber daya Maluku dan Maluku Utara, seperti perikanan dan nikel, menjadi modal kuat untuk pengembangan ekonomi di kawasan timur Indonesia.
Baca Juga: Stadion Tugu Jakarta Utara Direvitalisasi, Gubernur Pramono Anung Tinjau Progres Pembangunan
Pimpinan Bank DKI dan Bank Maluku Malut diharapkan dapat mengoptimalkan kerja sama ini dengan pengawasan dan koordinasi ketat bersama OJK. Agar manfaatnya benar-benar dirasakan kedua belah pihak.
"Ini adalah contoh simbiosis mutualisme yang nyata. DKI untung, Maluku dan Maluku Utara juga untung. Kami ingin dampak positifnya nyata di lapangan," tutup Pramono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









