Akurat
Pemprov Sumsel

Gubernur Jakarta Beri Hadiah Spesial, Diskon Pajak Hotel dan Pemutihan Besar-besaran Sampai Agustus 2025

Citra Puspitaningrum | 20 Juni 2025, 21:18 WIB
Gubernur Jakarta Beri Hadiah Spesial, Diskon Pajak Hotel dan Pemutihan Besar-besaran Sampai Agustus 2025

AKURAT.CO Kabar gembira datang dari Balai Kota Jakarta.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, resmi mengumumkan pemberlakuan diskon pajak hotel serta program pemutihan bagi para wajib pajak yang menunggak.

"Diberlakukan ya ini. Ketika saya memutuskan kemarin sebenarnya pergubnya sudah disiapkan dan angkanya seperti yang saya sampaikan kemarin," kata Pramono, kepada wartawan di kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: Diam-diam Pramono Anung Siapkan Kejutan Besar di HUT Jakarta, BUMD Misterius Siap Diluncurkan di Lapangan Banteng

Dia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk hadiah dari Pemerintah Provinsi Jakarta kepada warganya, sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada Agustus nanti.

"Termasuk dalam rangka memberikan hadiah kepada warga Jakarta. Bedanya dengan tempat lain, di kita adalah pemutihan bagi yang terkena tunggakan-tunggakan dan sebagainya," ujar Pramono.

Program ini mulai berlaku pada 14 Juni dan akan berakhir 31 Agustus 2025.

Baca Juga: Cara ke PRJ Jakarta Fair 2025 Naik KRL dan TransJakarta, Cek Rutenya di Sini

Pramono berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban pelaku usaha di sektor perhotelan tapi juga menjadi momentum bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa denda tambahan.

Dengan kombinasi pemutihan dan diskon pajak, Jakarta kembali menegaskan komitmennya sebagai kota yang hadir untuk warganya.

Tidak hanya dalam janji, tapi juga dalam kebijakan nyata.

Baca Juga: Perda Ondel-Ondel Bakal Jadi Hadiah HUT ke-500 Jakarta, Perluas Ruang Ekspresi Budaya Betawi

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.