Status Jakarta Digantung? Kota Ini Butuh Kepastian Bukan Janji

AKURAT.CO Nasib Jakarta sebagai kota megapolitan kini benar-benar digantung.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Abdul Aziz, buka suara soal belum jelasnya status hukum ibu kota usai disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang digelar beberapa waktu lalu, Abdul Aziz menyoroti langsung mandeknya keputusan presiden (keppres) yang seharusnya menjadi penentu arah masa depan Kota Jakarta.
Baca Juga: Parkir Liar di Jakarta Bikin PAD Bocor, DPRD Desak Perda Perparkiran Direvisi
"Dalam RPJMD disebutkan bahwa kita masih menunggu keppres terkait Undang-Undang DKJ," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut ketidakpastian berdampak langsung pada proses perencanaan dan pembangunan di Jakarta.
Abdul Aziz mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil sikap.
Baca Juga: Kemarau Diprediksi Lebih Pendek, Jakarta Siaga Total Antisipasi Cuaca Ekstrem
"Kalau memang (status ibu kota) dipindahkan, ya diputuskan. Kalau belum jadi, ya ditunda beberapa tahun dengan dasar hukum yang jelas," ujarnya.
Menurut Abdul Aziz, posisi Jakarta sekarang seperti kapal tanpa arah.
UU Nomor 115/2024 memang sudah diteken tapi tidak diikuti keppres sebagai petunjuk pelaksanaan.
Baca Juga: Jakarta Rasa Puncak dalam Beberapa Hari, Ternyata Ini Penyebabnya
Padahal, aturan itu mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Lengkap dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, DPRD hingga DPD.
"Jangan dibiarkan menggantung," pesannya.
Kini bola panas ada di tangan Presiden Prabowo.
Baca Juga: SPMB Jakarta 2025 Buka 2 Jalur Pendaftaran Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap di Sini!
Jakarta butuh kepastian. Tetap sebagai pusat pemerintahan atau hanya menjadi simbol sejarah.
Yang jelas, para pengambil kebijakan daerah tidak bisa bekerja maksimal jika terus berjalan di atas ketidakjelasan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







