Status Jakarta Digantung? Kota Ini Butuh Kepastian Bukan Janji

AKURAT.CO Nasib Jakarta sebagai kota megapolitan kini benar-benar digantung.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Abdul Aziz, buka suara soal belum jelasnya status hukum ibu kota usai disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang digelar beberapa waktu lalu, Abdul Aziz menyoroti langsung mandeknya keputusan presiden (keppres) yang seharusnya menjadi penentu arah masa depan Kota Jakarta.
Baca Juga: Parkir Liar di Jakarta Bikin PAD Bocor, DPRD Desak Perda Perparkiran Direvisi
"Dalam RPJMD disebutkan bahwa kita masih menunggu keppres terkait Undang-Undang DKJ," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut ketidakpastian berdampak langsung pada proses perencanaan dan pembangunan di Jakarta.
Abdul Aziz mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil sikap.
Baca Juga: Kemarau Diprediksi Lebih Pendek, Jakarta Siaga Total Antisipasi Cuaca Ekstrem
"Kalau memang (status ibu kota) dipindahkan, ya diputuskan. Kalau belum jadi, ya ditunda beberapa tahun dengan dasar hukum yang jelas," ujarnya.
Menurut Abdul Aziz, posisi Jakarta sekarang seperti kapal tanpa arah.
UU Nomor 115/2024 memang sudah diteken tapi tidak diikuti keppres sebagai petunjuk pelaksanaan.
Baca Juga: Jakarta Rasa Puncak dalam Beberapa Hari, Ternyata Ini Penyebabnya
Padahal, aturan itu mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Lengkap dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, DPRD hingga DPD.
"Jangan dibiarkan menggantung," pesannya.
Kini bola panas ada di tangan Presiden Prabowo.
Baca Juga: SPMB Jakarta 2025 Buka 2 Jalur Pendaftaran Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap di Sini!
Jakarta butuh kepastian. Tetap sebagai pusat pemerintahan atau hanya menjadi simbol sejarah.
Yang jelas, para pengambil kebijakan daerah tidak bisa bekerja maksimal jika terus berjalan di atas ketidakjelasan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








