Status Jakarta Digantung? Kota Ini Butuh Kepastian Bukan Janji

AKURAT.CO Nasib Jakarta sebagai kota megapolitan kini benar-benar digantung.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Abdul Aziz, buka suara soal belum jelasnya status hukum ibu kota usai disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang digelar beberapa waktu lalu, Abdul Aziz menyoroti langsung mandeknya keputusan presiden (keppres) yang seharusnya menjadi penentu arah masa depan Kota Jakarta.
Baca Juga: Parkir Liar di Jakarta Bikin PAD Bocor, DPRD Desak Perda Perparkiran Direvisi
"Dalam RPJMD disebutkan bahwa kita masih menunggu keppres terkait Undang-Undang DKJ," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut ketidakpastian berdampak langsung pada proses perencanaan dan pembangunan di Jakarta.
Abdul Aziz mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil sikap.
Baca Juga: Kemarau Diprediksi Lebih Pendek, Jakarta Siaga Total Antisipasi Cuaca Ekstrem
"Kalau memang (status ibu kota) dipindahkan, ya diputuskan. Kalau belum jadi, ya ditunda beberapa tahun dengan dasar hukum yang jelas," ujarnya.
Menurut Abdul Aziz, posisi Jakarta sekarang seperti kapal tanpa arah.
UU Nomor 115/2024 memang sudah diteken tapi tidak diikuti keppres sebagai petunjuk pelaksanaan.
Baca Juga: Jakarta Rasa Puncak dalam Beberapa Hari, Ternyata Ini Penyebabnya
Padahal, aturan itu mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Lengkap dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, DPRD hingga DPD.
"Jangan dibiarkan menggantung," pesannya.
Kini bola panas ada di tangan Presiden Prabowo.
Baca Juga: SPMB Jakarta 2025 Buka 2 Jalur Pendaftaran Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap di Sini!
Jakarta butuh kepastian. Tetap sebagai pusat pemerintahan atau hanya menjadi simbol sejarah.
Yang jelas, para pengambil kebijakan daerah tidak bisa bekerja maksimal jika terus berjalan di atas ketidakjelasan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







