Arahan Tegas Pramono: Kesehatan Masyarakat Dijaga, UMKM Tetap Dilindungi dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok

AKURAT.CO Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan arahan strategis dan berimbang kepada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam pertemuan di Balai Kota, Kamis (3/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Gubernur Pramono menegaskan pentingnya menjaga perlindungan kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan keberlangsungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jakarta.
"Pesan beliau yang pertama adalah terkait UMKM. Penjual dan pembeli rokok sebisa mungkin jangan sampai terdampak, karena kita tidak ingin mematikan UMKM Jakarta," ujar Ketua Pansus KTR, Farah Savira, kepada wartawan usai pertemuan.
Namun, di sisi lain, Pramono tetap menekankan perlunya penguatan aturan KTR, khususnya untuk ruang-ruang tertutup yang berisiko tinggi terhadap paparan asap rokok.
"Justru beliau ingin agar kita fokus memperketat kawasan yang memang dilarang untuk merokok dan mengatur lebih tegas ruang-ruang indoor," lanjut Farah.
Baca Juga: Ramalan Cinta Juli 2025: Cancer dan Leo di Puncak Dinamika Asmara
Dalam forum tersebut, Pansus juga memaparkan substansi Raperda, termasuk zonasi area merokok dan kawasan terlarang, pengaturan aktivitas jual-beli rokok, serta larangan sponsor dari industri rokok di ruang publik.
"Kami sampaikan kepada Pak Gubernur bahwa pengaturan KTR ini tidak hanya soal kawasan, tapi juga menyentuh aktivitas ekonomi seperti jual-beli, dan bahkan keterlibatan sponsor rokok dalam kegiatan publik," jelasnya.
Raperda KTR ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jakarta untuk menyeimbangkan dua kepentingan besar: perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil yang bergantung pada sektor tembakau.
Langkah Pemprov Jakarta ini pun dinilai akan menjadi model pengaturan kawasan tanpa rokok yang lebih inklusif, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan ekonomi warga kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









