Politik Dagang Sapi di Balik Kursi Panas BUMD, DPRD Jakarta Soroti Rekrutmen Tertutup Penuh Kepentingan

AKURAT.CO Kritik pedas kembali menghantam proses rekrutmen pejabat komisaris di tubuh BUMD milik Pemerintah Provinsi Jakarta.
Kali ini, suara keras datang dari Ketua Fraksi PKS DPRD Jakarta, Ismail, yang menyebut mekanisme penunjukan sarat politik balas budi.
"Pola rekrutmen yang tertutup dan sarat kepentingan politik berpotensi besar mengarah pada politik dagang sapi," katanya, kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: Demokrat Soroti Penempatan Pejabat Pajak di BUMD Pemprov Jakarta
"Ini menguatkan penilaian publik bahwa apa yang terjadi bukan berdasarkan kapasitas, melainkan kepentingan," tambah Ismail.
Ismail tidak menutupi kekecewaannya terhadap proses yang berlangsung diam-diam tanpa pelibatan legislatif.
Menurutnya, nama-nama yang duduk di kursi komisaris baru BUMD diketahui setelah muncul di pemberitaan media massa.
Baca Juga: Bank Jakarta Dinilai Belum Layak IPO, Pelayanan Masih Lemot dan Belum Pulih Total
"Kami baru tahu ketika sudah diumumkan. Tidak ada proses terbuka, tidak ada pelibatan legislatif. Padahal kami berkepentingan untuk mengawasi," ujarnya.
Lemahnya kontrol terhadap proses awal seleksi disebut membuka celah dominasi politik transaksional.
DPRD baru bisa menjalankan fungsi pengawasan setelah struktur direksi atau komisaris terbentuk dan menjalankan tugasnya.
Baca Juga: DPRD Jakarta Fraksi PSI Minta Ruang Khusus Merokok Tetap Ada
"Kami di DPRD sudah lama menyuarakan agar dilibatkan dalam proses seleksi komisaris BUMD. Itu hasil dari evaluasi kinerja mereka selama ini," jelasnya.
Ismail pun mendesak agar Pemprov Jakarta melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola BUMD, terutama dalam tahap perekrutan.
"Jangan jadikan BUMD sekadar tempat parkir politik," katanya.
Baca Juga: Pramono Buka 1.000 Lowongan Petugas Damkar, KTP Luar Jakarta Bisa Daftar
Senada, legislator Fraksi PSI, Kevin Wu, menekankan pentingnya menjunjung prinsip meritokrasi dalam rekrutmen pejabat BUMD.
Dia mengingatkan kembali ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa komisaris harus memiliki kompetensi, memahami birokrasi daerah, dan dunia usaha.
"Siapa pun yang duduk sebagai komisaris harus mampu menghadirkan terobosan dan manfaat nyata bagi warga Jakarta," ujarnya.
Baca Juga: Banjir Rob Intai Jakarta, Warga Diminta Siaga Jangan Sampai Kecolongan
Kevin menambahkan, meski proses awal rekrutmen tidak melibatkan DPRD, fungsi pengawasan tetap dijalankan melalui forum-forum resmi antara BUMD dan komisi terkait sebagai mitra kerja.
"Kami di DPRD akan terus mengkritisi dan mengevaluasi kinerja BUMD. Di situlah pengawasan kami berjalan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







