Lowongan Petugas Damkar Pemprov DKI Jakarta: Link dan Cara Daftar
Eko Krisyanto | 12 Agustus 2025, 17:15 WIB

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran 1.000 lowongan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk ditempatkan di lima wilayah kota administrasi. Pendaftaran dibuka mulai hari ini hingga Jumat, 15 Agustus melalui aplikasi JAKI dan situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Link Pendaftaran dan Kuota Wilayah
Untuk mendaftar, calon pelamar dapat mengakses melalui dua cara, sebagai berikut:
Unduh Aplikasi JAKI di Google Play Store atau Apple App Store.
Situs Resmi Pemprov DKI Jakarta: https://www.jakarta.go.id/ loker.
Lowongan Damkar ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan beberapa wilayah di Jakarta sebagai petugas pemadam kebakaran yang saat ini masih jauh dari kebutuhan ideal.
Menurut laporan dinas Pemadam kebakaran Dari 267 kelurahan di Jakarta, hanya terdapat 170 pos pemadam kebakaran. Sementara jumlah personel yang ada sekitar 4.000 orang, sedangkan kebutuhan idealnya mencapai 10.000–11.000 orang.
Berikut adalah rincian kuota yang dibutuhkan di setiap wilayah:
Jakarta Barat: 202 orang
Jakarta Pusat: 187 orang
Jakarta Selatan: 211 orang
Jakarta Timur: 219 orang
Jakarta Utara: 181 orang
Bagaimana Syarat dan Cara Mendaftar?
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai petugas Damkar Pemprov DKI Jakarta:
1. Akses aplikasi JAKI atau kunjungi situs resmi Pemprov DKI Jakarta di https://www.jakarta.go.id/ loker.
2. Pilih lowongan "Petugas Pemadam Kebakaran" dan baca seluruh persyaratan yang tertera.
3. Isi formulir pendaftaran secara daring dengan lengkap dan benar.
4. Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.
5. Pastikan semua data dan dokumen sudah terisi dengan benar, lalu kirim pendaftaran sebelum batas waktu pada Jumat, 15 Agustus pukul 23.59 WIB.
Sebagai informasi, lowongan tersebut terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia, namun tetap diutamakan bagi masyarakat yang berdomisili Jakarta.
Bayu Aji Pamungkas (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








