Akurat
Pemprov Sumsel

Banyak Masyarakat Panjat Pagar Stasiun Cikini, Pramono Pertimbangkan Bangun JPO

Citra Puspitaningrum | 14 Agustus 2025, 19:47 WIB
Banyak Masyarakat Panjat Pagar Stasiun Cikini, Pramono Pertimbangkan Bangun JPO

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mempertimbangkan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di area Stasiun Cikini. Hal ini merespons banyaknya masyarakat dan pengguna KRL yang nekat memanjat pagar stasiun demi menghemat waktu. 

"Usulan untuk mempermudah, termasuk memberikan JPO itu kami pertimbangkan. Tapi dalam waktu dekat pintunya yang diperbanyak," ujar Pramono di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Selama ini, Stasiun Cikini hanya memiliki satu pintu masuk resmi. Kondisi tersebut mendorong sebagian penumpang melompati pagar, meski tinggi pagar telah ditingkatkan menjadi sekitar 1,7 meter. Langkah itu dinilai belum efektif mengatasi masalah.

Baca Juga: Pagar Stasiun Cikini Makin Tinggi, Legislator Jakarta Tawarkan Pembangunan JPO dan Pelican Crossing

"Saya sudah mendengarkan, pagarnya sudah dinaikkan, tetapi itu belum menyelesaikan persoalan. Bagi warga yang akan naik transportasi umum di sana, terutama untuk KAI-nya, jalannya kejauhan," imbuhnya.

Sebagai solusi jangka pendek, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menambah pintu masuk di stasiun tersebut. Sementara rencana pembangunan JPO, akan dikaji lebih lanjut sebagai solusi permanen demi kenyamanan dan keselamatan penumpang.

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jakarta, Francine Widjojo, mengusulkan solusi yang lebih ramah untuk pengguna tanpa merusak estetika kota. 

"KAI dapat bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan lokasi drop-off dan pick-up yang tertata, serta membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) atau pelican crossing di lokasi yang sesuai," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.