Akurat
Pemprov Sumsel

Pemprov Jakarta Sediakan 8 Panggung Utama untuk Perayaan Malam Tahun Baru, Ini Lokasinya

Citra Puspitaningrum | 29 Desember 2025, 16:11 WIB
Pemprov Jakarta Sediakan 8 Panggung Utama untuk Perayaan Malam Tahun Baru, Ini Lokasinya

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan delapan lokasi perayaan malam Tahun Baru 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kenyamanan, serta empati terhadap korban bencana di sejumlah daerah.

Delapan titik perayaan yang ditetapkan meliputi Lapangan Banteng, kawasan M.H. Thamrin, Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Dukuh Atas, Semanggi, kawasan SCBD, serta FX Sudirman. Lokasi tersebut menjadi pusat keramaian masyarakat dalam menyambut pergantian tahun.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta merencanakan 14 panggung hiburan pada malam tahun baru. Namun, jumlah tersebut dikurangi sebagai bentuk empati atas musibah banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga: Jelang Malam Tahun Baru, ASDP Pastikan Layanan Jawa–Bali Aman dan Lancar

Nantinya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, bersama Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, akan menghadiri perayaan malam Tahun Baru 2026 di Bundaran HI.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, dijadwalkan hadir di Lapangan Banteng, dan Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah akan menghadiri perayaan di kawasan Kota Tua.

"Dari titik-titik utama yang selama ini menjadi tradisi di Jakarta, ada beberapa yang dikurangi," kata Pramono di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Pramono menegaskan, Bundaran HI tetap menjadi pusat utama perayaan malam Tahun Baru 2026. Selain menjadi lokasi keramaian utama, kawasan Bundaran HI juga menjadi tempat berkumpulnya para pimpinan daerah Jakarta.

"Dengan demikian, titik utama perayaan ada di Bundaran HI. Di sana akan hadir Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah," kata Pramono. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.