Akurat
Pemprov Sumsel

Banyak Korban Pelecehan di Lingkungan PT Transjakarta, Serikat Pekerja Tuntut Manajemen Tegas

Citra Puspitaningrum | 12 November 2025, 21:42 WIB
Banyak Korban Pelecehan di Lingkungan PT Transjakarta, Serikat Pekerja Tuntut Manajemen Tegas

AKURAT.CO Suara serikat pekerja kembali menggema di depan Kantor Pusat PT Transjakarta, Rabu (12/11/2025).

Ketua PUK SPDT FSPMI Transjakarta, Indra Kurniawan, memimpin aksi dengan enam tuntutan. Salah satunya terkait dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang menimpa tiga karyawan Transjakarta.

"Kasus ini sudah bergulir sejak Mei 2025. Pelaku adalah atasan langsung korban, seorang leader yang seharusnya melindungi bawahannya," katanya.

Baca Juga: Merusak Citra PT Transjakarta, Pramono Anung Instruksikan Sanksi Tegas Pelaku Pelecehan

Menurut Indra, selama hampir enam bulan laporan disampaikan, belum ada sanksi tegas dari pihak manajemen Transjakarta.

Ia menilai tindakan perusahaan tidak sejalan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Kemarin dan dua hari sebelumnya kami sudah mediasi. Tapi apa yang kami tuntut tidak ada yang disepakati. Manajemen seperti enggan bersikap tegas terhadap pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Tiga Pekerja Transjakarta Jadi Korban Pelecehan, Serikat Pekerja Sebut Perusahaan Abai Lindungi Korban

Lebih lanjut, Indra mengungkap, kasus yang diadukan bukan kejadian tunggal.

"Satu pelaku ternyata memiliki banyak korban. Dari laporan yang kami terima, dua di antaranya merupakan anggota kami sendiri," ujarnya.

Serikat pekerja menuntut manajemen Transjakarta segera menindak pelaku sesuai hukum dan memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja. Agar peristiwa serupa tidak terulang di lingkungan perusahaan Transjakarta.

Baca Juga: Tuntut Kesejahteraan, Serikat Pekerja Transjakarta Geruduk Kantor Pusat

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.