Ribuan Buruh dari Jabar Masuk Jakarta, Tuntut Pemulihan Kenaikan UMSK 2026

AKURAT.CO Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat bergerak menuju Jakarta untuk menggelar aksi solidaritas. Dia memastikan, aksi solidaritas buruh ini berlangsung damai dan konstitusional.
"Ada sekitar lima ribu sampai sepuluh ribu motor se-Jawa Barat yang masuk ke Jakarta hari ini," kata Said Iqbal di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Dia menjelaskan, buruh hanya menyampaikan satu tuntutan utama, yakni mengembalikan nilai kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat, yang dinilai telah diubah, dikurangi, atau dihapus oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM.
Baca Juga: Aliansi Buruh Gelar Aksi Solidaritas, Tolak UMP Jakarta 2026 dan Tuntut Penetapan UMSK Jabar
Menurutnya, buruh meminta agar seluruh rekomendasi UMSK yang sebelumnya diajukan oleh para Bupati dan Wali Kota di 19 daerah dapat dikembalikan sesuai usulan awal pemerintah Kabupaten/Kota.
"Kami minta semua rekomendasi bupati dan wali kota di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat dikembalikan nilainya, sesuai kenaikan UMSK 2026 yang direkomendasikan daerah. Hanya itu tuntutan kami," ujarnya.
Dia juga mengkritik sikap KDM yang dinilai lebih mengedepankan pencitraan dibandingkan substansi kebijakan. Dia menilai, kebijakan terkait UMSK tidak mencerminkan keberpihakan terhadap buruh.
"Stop pencitraan. Jangan mengulang pola gubernur sebelumnya yang hanya mengandalkan media sosial untuk membangun citra, tetapi tidak melayani masyarakat sesungguhnya, termasuk buruh," tegasnya.
Baca Juga: KSPI Tolak UMP Jakarta Rp5,7 Juta di 2026: Turunkan Daya Beli Buruh
Dia menambahkan, setiap kritik terhadap kebijakan UMSK kerap disiarkan langsung melalui media sosial, sementara komentar negatif disebut dihapus. Said Iqbal juga menuding adanya penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta terkait kebijakan pengupahan.
"Kebohongan demi kebohongan diproduksi. Ini berbahaya," ucapnya.
Atas dasar itu, buruh mendesak Gubernur Jawa Barat menghentikan praktik pencitraan dan segera memulihkan kebijakan UMSK sesuai rekomendasi Bupati dan Wali Kota, serta meninjau ulang kebijakan lain yang dinilai merugikan pekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








