Pemprov Jakarta Imbau Perusahaan Terapkan WFH Akibat Cuaca Ekstrem

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau perusahaan di ibu kota menerapkan sistem kerja fleksibel dan Work From Home (WFH) menyusul cuaca ekstrem.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja tanpa mengganggu kegiatan usaha.
Imbauan tertuang dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026, diterbitkan pada 22 Januari 2026.
Kepala Dinas Nakertransgi, Syaripudin, menjelaskan penyesuaian sistem kerja menjadi langkah antisipatif menghadapi potensi risiko akibat cuaca ekstrem.
"Perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi pekerjaan yang bisa dilakukan secara daring atau dari lokasi aman," kata Syaripudin, Jumat (23/1/2026).
Dalam surat edaran, Pemprov menegaskan perusahaan tetap wajib memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas, dan memperhatikan keselamatan kerja, terutama bagi pekerja yang tetap harus hadir di lokasi.
Baca Juga: Pramono Anung Tekankan Budaya Kerja dan Transparansi Jelang IPO Bank Jakarta
Kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor dengan operasional 24 jam atau pelayanan langsung ke masyarakat, seperti kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.
Untuk sektor tersebut, pengaturan kerja dapat dikombinasikan antara WFH dan kehadiran fisik sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko.
Pelaksanaan imbauan disesuaikan dengan kondisi tiap sektor dan diatur melalui kebijakan internal perusahaan. Pemprov Jakarta juga meminta perusahaan melaporkan penerapan sistem kerja fleksibel melalui tautan resmi yang disediakan.
"Surat edaran ini berlaku sejak diterbitkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan cuaca," pungkas Syaripudin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk









