Pramono Pangkas Perjalanan Dinas dan Kendaraan Jabatan ASN Pemprov Jakarta

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk memangkas perjalanan dinas serta penggunaan kendaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah pusat.
“Untuk apa yang menjadi permintaan Mendagri terkait efisiensi di masing-masing daerah, termasuk Jakarta, tentu akan kami jalankan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan, pengawasan terhadap perjalanan dinas kini diperketat.
Setiap pengajuan yang memerlukan persetujuan gubernur akan diperiksa secara langsung untuk memastikan manfaatnya.
“Perjalanan dinas yang membutuhkan persetujuan gubernur akan saya cek satu per satu. Jika tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan,” tegasnya.
Selain itu, Pemprov Jakarta juga mengoptimalkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) guna menekan biaya operasional. ASN yang menjalankan WFH bahkan tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi.
Sebagai alternatif, Pemprov Jakarta menyediakan akses transportasi umum gratis bagi ASN.
Baca Juga: Amsal Sitepu Ungkap Dugaan Kejanggalan Kasus: Ditawari Proyek Kejari Karo sebelum Jadi Tersangka
“Kalau menggunakan transportasi umum, ASN di Jakarta gratis. Jadi tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkannya,” ujar Pramono.
Di sisi lain, upaya efisiensi ini juga dibarengi dengan peningkatan pendapatan daerah melalui berbagai terobosan.
Pramono menyebut realisasi pendapatan pajak pada triwulan pertama 2026 bahkan melampaui target.
“Kami melakukan berbagai inovasi, dan Alhamdulillah pada triwulan pertama, pendapatan pajak sedikit lebih tinggi dari target,” jelasnya.
Kebijakan efisiensi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Muhammad Tito Karnavian melalui surat edaran terkait transformasi budaya kerja ASN.
Dalam aturan tersebut, kepala daerah diminta mengurangi perjalanan dinas serta membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










