Akurat Logo

Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diciduk dan 275 Jadi Tersangka

Saeful Anwar | 9 Mei 2026, 19:34 WIB
Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diciduk dan 275 Jadi Tersangka
Ilustrasi judi online.

AKURAT.CO Aparat gabungan dari Bareskrim Polri dan Interpol membongkar operasional sindikat judi online internasional yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

“Mereka diamankan dalam kondisi sedang melakukan operasional judi online,” ujar Wira dalam konferensi pers, Minggu (9/5/2026).

Mayoritas pelaku berasal dari negara-negara Asia Tenggara dan Tiongkok.

Polisi mencatat terdapat 228 warga Vietnam, 57 warga Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.

Dari ratusan orang yang diamankan, polisi telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka.

Sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di gedung perkantoran tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat menemukan lokasi itu digunakan sebagai pusat operasional pengendalian puluhan situs judi online internasional.

Baca Juga: Letusan Gunung Dukono

Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari komputer, laptop, telepon genggam, paspor, hingga sejumlah brankas yang diduga digunakan untuk menyimpan transaksi hasil perjudian.

Tak hanya itu, aparat juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total miliaran rupiah.

Di antaranya sekitar Rp1,9 miliar, lebih dari 53 juta dong Vietnam, serta 10.210 dolar Amerika Serikat.

Menurut hasil penyelidikan awal, sindikat tersebut telah beroperasi selama sekitar dua bulan di Jakarta Barat.

Para pelaku diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal wisata selama 30 hari, namun sebagian besar telah melewati batas izin tinggal yang ditentukan.

Polisi juga menemukan sedikitnya 75 server atau situs judi online yang dikendalikan dari lokasi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait perjudian dalam Undang-Undang KUHP terbaru dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku di Indonesia.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan sindikat internasional tersebut, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang memfasilitasi operasi mereka di Indonesia.

Baca Juga: Toko Kosmetik di Ciracas Digerebek, Puluhan Obat Keras Ilegal dan Produk Berbahaya Disita

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.