Akurat Logo
Bank Indonesia

Pramono Anung: Perluasan Ganjil Genap di Jalan Tol Bukan Aturan Baru

Okto Rizki Alpino | 26 Juni 2026, 15:36 WIB
Pramono Anung: Perluasan Ganjil Genap di Jalan Tol Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan penerapan sistem ganjil genap di jalan tol bukan kebijakan baru. Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Penerapan sistem ganjil genap di akses masuk dan keluar jalan tol di Jakarta bukan merupakan kebijakan baru.

Ketentuan itu sudah lama berlaku dan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, munculnya anggapan bahwa Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan baru merupakan kesalahpahaman.

Ia memastikan tidak ada perubahan regulasi terkait kebijakan ganjil genap, termasuk yang berlaku di sejumlah gerbang tol.

"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap," kata Pramono, di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga: Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Guncang Panggung HUT Jakarta di Bundaran HI

Menurut Pramono, pemberitaan yang berkembang belakangan membuat publik seolah-olah menganggap pemerintah memperluas aturan ganjil genap melalui kebijakan baru. Padahal, ketentuan tersebut telah menjadi bagian dari regulasi yang berlaku selama beberapa tahun terakhir.

"Sekarang ini publik, di media seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru," ujarnya.

Pramono menjelaskan, penerapan ganjil genap di 28 akses masuk (on ramp) maupun keluar (off ramp) jalan tol dilakukan karena titik-titik tersebut berada dalam koridor ruas jalan yang memang telah ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.

Dengan demikian, pembatasan kendaraan di akses tol hanya mengikuti aturan yang sudah berlaku di ruas jalan utama.

"Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru," ujarnya.

Baca Juga: Pramono Bongkar Jurus Jakarta Maju: Pembangunan Infrastruktur Harus Dengar Aspirasi Warga

Ia kembali menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak menerbitkan regulasi baru terkait sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat tersebut.

Masyarakat diminta memahami bahwa pelaksanaan ganjil genap di akses jalan tol merupakan implementasi dari Pergub Nomor 88 Tahun 2019 yang selama ini sudah menjadi dasar pengaturan lalu lintas di ibu kota.

"Jadi, tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," tandas Pramono.

Sebelumnya, informasi mengenai penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol menjadi perbincangan di media sosial.

Masyarakat beranggapan Pemprov DKI Jakarta kembali memperluas ganjil genap di gerbang tol. Padahal, aturan tersebut merupakan bagian dari ketentuan yang sudah berlaku sejak lama.

Baca Juga: Dishub Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Malam Puncak HUT Jakarta

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.