Soroti Lemahnya Pengawasan, Pengamat Desak Pemprov DKI Benahi Tata Kelola Industri Reklame

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak untuk melakukan gebrakan besar dalam membenahi tata kelola industri reklame.
Langkah ini dinilai krusial guna mengatasi lemahnya pengawasan, memperkuat penegakan hukum, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan.
Desakan tersebut disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Sugiyanto Emik (SGY).
Menurutnya, meski industri reklame berkontribusi penting terhadap aktivitas ekonomi dan penerimaan daerah, potensinya belum maksimal akibat berbagai persoalan klasik seperti reklame ilegal, pelanggaran tata ruang, hingga masalah keselamatan konstruksi.
"Akar persoalan industri reklame bukan semata-mata terletak pada banyaknya jumlah reklame yang berdiri, melainkan pada lemahnya pengendalian pasokan, belum optimalnya sistem pengawasan, serta belum konsistennya penegakan regulasi yang berlaku," kata SGY saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
SGY menilai Pemprov DKI Jakarta perlu menerapkan sistem pengelolaan yang mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan (equal enforcement) bagi seluruh pelaku usaha.
Secara khusus, ia mendorong Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) bersama Jakarta Asset Management Center (JAMC) untuk mengambil peran lebih kuat.
Baca Juga: BPOM Dukung Penuh Riset Vaksin Dengue Berbasis mRNA Pertama di Dunia
BPAD dan JAMC diharapkan bertindak sebagai regulator utama dalam pengelolaan aset reklame milik daerah.
Seluruh penyelenggara, baik dari unsur pemerintah, BUMD, maupun swasta, wajib tunduk pada aturan yang sama tanpa ada perlakuan khusus.
Selain memperketat penegakan hukum, SGY juga menyarankan pemerintah untuk mengendalikan jumlah titik reklame, memperbaiki sistem perizinan, dan meratakan distribusi lokasi agar tidak hanya menumpuk di kawasan tertentu.
"Pembenahan akan menciptakan industri reklame yang lebih sehat dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mengoptimalkan PAD, serta menjaga keselamatan, ketertiban, dan estetika Kota Jakarta," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









