Akurat Logo

Polres Jakpus Bongkar 68 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, Tanah Abang Jadi Titik Terbanyak

Ayu Rachmaningtyas | 31 Juli 2026, 23:57 WIB
Polres Jakpus Bongkar 68 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, Tanah Abang Jadi Titik Terbanyak
Ilustrasi obat keras.

AKURAT.CO Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat keras ilegal selama periode Januari–Juli 2026.

Sebanyak 92 tersangka diamankan, sementara 118.494 butir obat keras berbagai jenis disita. Wilayah Tanah Abang menjadi lokasi dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang dilakukan Satresnarkoba bersama jajaran Polsek.

"Selama Januari hingga Juli 2026 kami berhasil mengungkap 68 kasus dengan 92 tersangka, terdiri dari 91 laki-laki dan satu perempuan. Dari pengungkapan tersebut kami menyita 118.494 butir obat keras dari berbagai jenis," ujar Reynold dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Dari total kasus tersebut, Tanah Abang menjadi wilayah dengan angka pengungkapan tertinggi, yakni 35 kasus dengan 41 tersangka.

Sepanjang Juli 2026 saja, polisi mengungkap 14 laporan polisi dengan 16 tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain 54.434 butir Tramadol, 24.518 butir Hexymer, 14.165 butir Double Y, 6.208 butir Trihexyphenidyl, 3.841 butir Merlozepam, 3.000 butir Nova, 2.998 butir Alprazolam, serta ribuan butir obat keras lainnya dengan total mencapai 118.494 butir.

Reynold menjelaskan, para pelaku menjual obat keras tanpa izin melalui berbagai modus.

Baca Juga: Uji 1.319 Mahasiswa di 30 Kampus, Disertasi Doktor Linda Indiyarti Putri Tuai Apresiasi Dewan Penguji UNY

Selain memanfaatkan toko kelontong dan toko kosmetik, sebagian pelaku juga menggunakan toko akuarium sebagai kedok untuk mengelabui petugas.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.