Akurat
Pemprov Sumsel

Peran perempuan dalam UMKM di Indonesia sangat besar, Harus Sehat

| 28 November 2021, 01:30 WIB
Peran perempuan dalam UMKM di Indonesia sangat besar, Harus Sehat

AKURAT.CO Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan peran perempuan dalam UMKM di Indonesia sangat besar sehingga perlu adanya langkah penguatan.

"Dari sekitar 65 juta unit UMKM yang ada di Indonesia, jika dilihat berdasarkan usahanya, 34 persen usaha menengah dijalankan perempuan. Kemudian 50,6 persen usaha kecil dan 52,9 persen usaha mikro juga dijalankan oleh perempuan," kata Teten dalam siaran pers diskusi Semangat dan Aksi Perempuan Andalan (SAPA) Untuk Indonesia, beberapa waktu kebelakang.

Untuk itu perempuan Indonesia harus sehat. Medical Check Up atau pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh merupakan pemeriksaan untuk memastikan kondisi kesehatan yang berperan untuk mengantisipasi gangguan kesehatan yang dapat berkembang menjadi penyakit yang serius dan dapat mengancam keselamatan hidup manusia. 

Melalui edukasi bincang sehat yang diadakan manajemen Siloam Hospitals Bekasi Sepanjang Jaya, kesadaran kaum wanita untuk melakukan pemeriksaan secara berkala masih dapat dikatakan rendah. 

"Sementara itu banyak pihak sepakat bahwasanya deteksi dini terhadap suatu penyakit amatlah penting," kata dr. Priscillia, dokter umum yang bertindak sebagai moderator pada edukasi bertajuk "Berbagai Pemeriksaan Penting Bagi Wanita Saat Medical Check Up," dengan narasumber dr. Monika, SpOG, Kamis di Kota Bekasi, seperti dalam keterangannya, Sabtu (27/11/2021).

Pada edukasi tersebut, dr. Monika menyarankan, khususnya bagi wanita yang belum dan akan menikah maupun yang sudah menopause, dapat rutin melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. 

"Hal ini penting dilakukan bagi wanita yang belum atau akan menikah. Selain berguna untuk persiapan menyambut kehamilan, potensi penyakit yang sifatnya dapat menjadi kronis atau yang nantinya dapat diturunkan ke anaknya pun akan dapat diketahui," ungkapnya. 

Pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh yang umum dapat dilakukan oleh wanita, yaitu pemeriksaan hepatitis yang dikenal dengan HBsAg, pemeriksaan ini dapat melihat apakah ada infeksi hepatitis B akut atau kronis, kemudian pemeriksaan fungsi hati dan ginjal, pemeriksaan gula darah, pemeriksaan tiroid, dan TORCH yang sangat baik dilakukan sebelum mendapatkan kehamilan maupun saat hamil. 

"Termasuk mengenali kembali metode SADARI, yaitu periksa payudara sendiri, USG perut, dan pemeriksaan lain seperti mammografi bagi wanita diatas 40 tahun atau yang mempunyai faktor risiko tinggi seperti riwayat keluarga dengan kanker payudara atau ovarium," jelas dr. Monika, dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi yang berpraktek tetap di Siloam Hospitals Bekasi Sepanjang Jaya, Jalan Pramuka Nomor 12 Sepanjang Jaya, Kota Bekasi ini. 

Adapun pemeriksaan pada medical check up bagi wanita yang sudah menikah hampir sama dengan pemeriksaan pada wanita yang belum menikah. 

"Hanya saja dapat dilengkapi dengan papsmear dan pemeriksaan penyakit infeksi menular seksual," tambahnya.

Medical check up Pasca-Menopause 

Menopause adalah bagian alami dari penuaan yang biasanya terjadi pada kaum wanita di antara usia 45 dan 55 tahun, tapi juga dapat diakibatkan oleh operasi pengangkatan ovarium atau rahim (histerektomi). Di Indonesia, usia rata-rata menopause adalah 51 tahun. 

Dalam sesi edukasi tanya jawab, dr. Monika menekankan, pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh tetap dilakukan secara berkala pada kelompok ini dengan melakukan pemeriksaan seperti pemeriksaan kepadatan tulang, papsmear dan beberapa pemeriksaan lain tergantung dari kondisi pasien. 

"Terkait kesehatan wanita yang 'kompleks', kami sangat anjurkan untuk rutin dan berkala dalam melakukan pemeriksaan kesehatan. Jangan malu, khawatir, atau takut, karena medical check up terbukti banyak manfaatnya dalam penanganan gejala, keluhan maupun sebagai acuan untuk menyembuhkan penyakit pada wanita dengan dukungan kelengkapan fasilitas penunjang dan tenaga medis di jaman modern ini," pungkas dr. Monika. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.