Terbukti Menipu Distribusi Minyakita, Menkop Budi Cabut Izin Koperasi di Kudus

AKURAT.CO Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng Minyakita.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa koperasi yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat akan diberikan sanksi berat.
Dalam kasus ini, koperasi tersebut akan kehilangan Nomor Induk Koperasi (NIK) dan badan hukumnya berpotensi dibekukan oleh Kementerian Hukum.
"Tidak ada toleransi bagi koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi program pemerintah," ujar Budi Arie dalam pernyataan pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Konsumen MinyaKita Tak Sesuai Takaran Bisa Retur ke Pedagang
Keputusan ini diambil setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan dugaan manipulasi volume minyak goreng Minyakita saat inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Minyakita dengan label satu liter ternyata hanya berisi 750-800 mililiter.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenkop mengerahkan tenaga pendamping untuk melakukan investigasi langsung ke Kudus.
Hasilnya menunjukkan bahwa koperasi tersebut tidak memiliki aktivitas usaha yang jelas dan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024.
"Koperasi harus beroperasi secara sehat dan profesional. Jangan sampai prinsip gotong royong justru disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak," tambah Budi Arie.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum dalam Kasus MinyaKita
Ke depan, Kemenkop berkomitmen memperketat pengawasan agar tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyimpangan seperti ini.
Selain itu, koperasi diimbau untuk memaksimalkan peran pengawas internal guna mencegah praktik ilegal dalam operasionalnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







