Akurat
Pemprov Sumsel

Mendag Ungkap Modus Baru Kecurangan MinyaKita, PT AEGA Terlibat Penyalahgunaan Lisensi

Hefriday | 13 Maret 2025, 23:00 WIB
Mendag Ungkap Modus Baru Kecurangan MinyaKita, PT AEGA Terlibat Penyalahgunaan Lisensi

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi MinyaKita yang melibatkan penyalahgunaan lisensi oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa PT AEGA secara ilegal memberikan lisensi merek MinyaKita kepada dua pabrik pengepakan lain yang tidak terdaftar.

Perusahaan ini memberikan lisensi merek MinyaKita kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA," ujar Budi dalam ekspose temuan pabrik MinyaKita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, kedua perusahaan tersebut berada di Pasar Kemis dan Rajeg, Tangerang, dan harus membayar kompensasi sebesar Rp12 juta per bulan kepada PT AEGA untuk mendapatkan lisensi ilegal.

Akibatnya, produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi ini menjadi tidak terkontrol dan berisiko terhadap kualitas serta ketepatan harga di pasaran.

Baca Juga: Terbukti Menipu Distribusi Minyakita, Menkop Budi Cabut Izin Koperasi di Kudus

Lebih lanjut, Budi mengungkap bahwa kedua pabrik pengepakan yang menerima lisensi ilegal dari PT AEGA tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga ini menyebabkan standar mutu MinyaKita tidak terjamin, sehingga takaran dan kualitas produk yang dijual kepada masyarakat tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, produk MinyaKita dari kedua pabrik tersebut ditemukan dijual dengan volume 750 hingga 800 ml, lebih rendah dari standar 1.000 ml atau 1 liter yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan pengurangan takaran ini, masyarakat dirugikan karena mendapatkan minyak goreng bersubsidi dalam jumlah yang lebih sedikit dari seharusnya.

Baca Juga: Konsumen MinyaKita Tak Sesuai Takaran Bisa Retur ke Pedagang

Budi menegaskan bahwa kedua perusahaan yang terlibat dalam praktik ilegal ini telah ditindak oleh Polda.

Kedua perusahaan yang mendapat lisensi ilegal tadi sudah ditangani oleh Polda Banten dan sekarang sudah tidak beroperasi lagi," tegasnya.

Selain pelanggaran dalam lisensi, PT AEGA juga diketahui melakukan kecurangan dalam penggunaan bahan baku. Perusahaan ini menggunakan minyak goreng non-DMO (non-Domestic Market Obligation) atau minyak goreng komersial, yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk dikemas menjadi MinyaKita.

Dengan harga minyak goreng komersial yang lebih tinggi, PT AEGA menyiasati biaya produksi dengan mengurangi volume kemasan agar tetap bisa dijual mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita.

Temuan lainnya menunjukkan bahwa PT AEGA tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi MinyaKita. Perusahaan ini tidak memiliki SPPT-SNI, Izin Edar MinyaKita, dan operasionalnya tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perdagangan memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak pihak-pihak yang terlibat. Polda Banten juga telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi ilegal MinyaKita dari PT AEGA. 

Dalam ekspose kasus ini, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa 32.284 botol kosong berbagai ukuran, 30 unit tangki pengisian minyak goreng dengan kapasitas masing-masing 1 ton, serta 140 dus MinyaKita, yang setiap dusnya dapat menampung 12 botol minyak goreng.

Dengan temuan ini, pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi MinyaKita, agar minyak goreng bersubsidi tetap tersedia sesuai ketentuan dan dapat diakses oleh masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa