Kemendag Tangani 1.657 Layanan Konsumen pada Triwulan I 2025

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mencatat telah menangani 1.657 layanan konsumen selama periode Januari hingga Maret 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa dari total layanan tersebut, 1.568 merupakan pengaduan konsumen, sementara sisanya terdiri atas 62 pertanyaan dan 27 informasi. Tingkat penyelesaian pengaduan mencapai 98%, menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menyelesaikan keluhan masyarakat.
"Sebagian kecil pengaduan yang masih dalam proses penyelesaian berasal dari sektor barang elektronik, kendaraan bermotor, dan jasa keuangan," ujar Moga dalam keterangan resmi, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga: Perkuat Peran Perempuan, Kemendag Libatkan Asosiasi
Dari seluruh pengaduan yang diterima, transaksi melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE) menjadi sumber terbesar, dengan 1.637 layanan atau sekitar 99% dari total pengaduan.
Permasalahan yang paling banyak diadukan terkait keterlambatan pengiriman barang, ketidaksesuaian produk, serta proses pengembalian dana (refund) yang tidak berjalan lancar di marketplace.
Sektor jasa keuangan juga menjadi perhatian, dengan banyak aduan terkait pengisian saldo elektronik, transaksi di layanan paylater, hingga permasalahan pembayaran kartu kredit. Masalah-masalah tersebut menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan terhadap layanan keuangan digital yang kian berkembang pesat.
Sementara itu, di sektor elektronik dan kendaraan bermotor, pengaduan konsumen didominasi oleh kasus barang tidak sesuai spesifikasi, barang rusak, hingga kendala dalam klaim garansi di pusat layanan resmi. Kondisi ini menyoroti pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan jaminan kualitas produk.
Moga menegaskan, Ditjen PKTN akan terus berupaya meningkatkan efektivitas layanan pengaduan konsumen.
Baca Juga: Kemendag: RI Pilih Netral di Tengah Tensi AS-China
"Kami berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian aduan dan memberikan kemudahan layanan sebagai bagian dari perlindungan konsumen serta menciptakan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan," katanya.
Untuk memudahkan masyarakat, Ditjen PKTN membuka berbagai saluran pengaduan. Konsumen dapat mengadukan keluhan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0853-1111-1010, surat elektronik ke alamat [email protected], situs web https://simpktn.kemendag.go.id/, atau melalui telepon ke (021) 3441839.
Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan secara langsung dengan mengirimkan surat atau datang ke kantor Ditjen PKTN. Kemendag berharap berbagai saluran ini dapat mempercepat proses penyelesaian masalah dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap sistem perdagangan di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










