Koperasi Merah Putih Wajib Untung, Pemerintah Tegaskan Pendampingan dan Pengawasan Ketat

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus menguntungkan dan tidak menjadi beban utang bagi masyarakat desa.
Oleh karena itu, pemerintah akan mengawal dan membina koperasi ini secara serius dan profesional.
Dalam dialog percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/5/2025), Menko Zulhas menekankan bahwa koperasi yang akan dibentuk harus memiliki model bisnis yang jelas dan membawa keuntungan bagi masyarakat desa.
“Koperasi ini harus berjalan dengan baik. Ini bisnis ya, agar koperasinya menguntungkan. Jangan sampai untuk koperasi desa nanti malah jadi berutang,” ujar Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Menko Zulhas Ingin Distribusi Pupuk hingga LPG Bisa Lewat Kopdes Merah Putih
Pemerintah akan menyediakan plafon modal hingga Rp5 miliar untuk setiap koperasi, yang pencairannya dilakukan bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Verifikasi dilakukan oleh pihak perbankan untuk memastikan transparansi dan kehati-hatian dalam penggunaan dana.
Kopdes/Kel Merah Putih diarahkan untuk mengelola potensi ekonomi desa seperti pariwisata, pertanian, atau perikanan, dengan pendampingan dari kementerian dan lembaga teknis.
Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan akan turut serta dalam pengawasan dan pembinaan.
“Kita ingin koperasi ini untung dan mampu menggerakkan ekonomi desa sesuai keunggulannya. Pendampingan dan pengawasan akan dilakukan lintas sektor,” tambahnya.
Baca Juga: Menko Zulhas: Kita Tidak Akan Impor Beras hingga Tahun Depan
Zulkifli menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi membangun fondasi ekonomi desa yang mandiri dan berdaulat.
Keberhasilan program ini disebut sebagai cita-cita besar pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan desa secara berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









