Vonis Juliari Diprotes, Harusnya Dihukum Mati atau Dimiskinkan

AKURAT.CO, Vonis 12 tahun penjara yang diterima mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menuai kritik. Banyak pihak menganggap hukuman untuk Juliari terlalu ringan.
"Saya nilai (hukuman Juliari) ini tidak terlalu berat dibandingkan perbuatannya merampok duit Bansos dan menerima suap Rp 32,4 miliar," kata ujar Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, ada tiga vonis yang pantas diterima Juliari. Yakni, penjara seumur hidup, vonis mati atau penjara paling lama 20 tahun.
"Sepertinya aspek keadilan tak diterapkan oleh majelis hakim. Ada yang mempertanyakan putusan hakim ini apakah mereka cari save (aman) atau apa?" imbuhnya.
Hukuman ringan yang diberikan kepada koruptor membuatnya pesimisi upaya melawan korupsi akan segera berhasil.
"Kalau hanya dihukum ringan, juga kebanyakan remisi bagi koruptor, saya yakin pemberantasan korupsi tak efisien dan efektif," katanya.
Ia mengingatkan Indonesia masuk dalam tiga negara nomor paling korup di Asia. Mestinya, ada perubahan cara pemberantasan khususnya terkait hukuman bagi para koruptor.
"Jadi GIAK mendorong lembaga peradilan melakukan tugas dan wewenang memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan pelaku agar Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tetap berdiri kokoh," ujarnya.
Jika tidak hukuman mati, menurutnya, pelaku korupsi bisa dimiskinkan seperti yang berlaku di Amerika Serikat. Berbeda dengan di Korea Utara Taiwan, RRC dan Vietnam, dimana para koruptor ditempatkan di dalam liang lahat.
"Mereka yang merampok duit rakyat wajib dirampas asetnya semua," sambungnya.
Jerry mengatakan jika tidak ada hukuman berat bagi koruptor, sampai kapanpun korupsi sulit untuk dibasmi dan diberangus.
"Presiden juga harus turun tangan, kan KPK di bawah kendali presiden. Perlu ada tindakan kongkrit bukan tindakan konyol. Coba dulu hukuman memiskinkan koruptor, bisa direvisi Undang-undang Tipikor terkait jenis hukuman bagi pelaku korupsi. Baru dicoret remisi untuk koruptor. Ini juga yang membuat koruptor tersenyum," pungkasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal


