Vonis Juliari Diprotes, Harusnya Dihukum Mati atau Dimiskinkan

AKURAT.CO, Vonis 12 tahun penjara yang diterima mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menuai kritik. Banyak pihak menganggap hukuman untuk Juliari terlalu ringan.
"Saya nilai (hukuman Juliari) ini tidak terlalu berat dibandingkan perbuatannya merampok duit Bansos dan menerima suap Rp 32,4 miliar," kata ujar Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, ada tiga vonis yang pantas diterima Juliari. Yakni, penjara seumur hidup, vonis mati atau penjara paling lama 20 tahun.
"Sepertinya aspek keadilan tak diterapkan oleh majelis hakim. Ada yang mempertanyakan putusan hakim ini apakah mereka cari save (aman) atau apa?" imbuhnya.
Hukuman ringan yang diberikan kepada koruptor membuatnya pesimisi upaya melawan korupsi akan segera berhasil.
"Kalau hanya dihukum ringan, juga kebanyakan remisi bagi koruptor, saya yakin pemberantasan korupsi tak efisien dan efektif," katanya.
Ia mengingatkan Indonesia masuk dalam tiga negara nomor paling korup di Asia. Mestinya, ada perubahan cara pemberantasan khususnya terkait hukuman bagi para koruptor.
"Jadi GIAK mendorong lembaga peradilan melakukan tugas dan wewenang memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan pelaku agar Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tetap berdiri kokoh," ujarnya.
Jika tidak hukuman mati, menurutnya, pelaku korupsi bisa dimiskinkan seperti yang berlaku di Amerika Serikat. Berbeda dengan di Korea Utara Taiwan, RRC dan Vietnam, dimana para koruptor ditempatkan di dalam liang lahat.
"Mereka yang merampok duit rakyat wajib dirampas asetnya semua," sambungnya.
Jerry mengatakan jika tidak ada hukuman berat bagi koruptor, sampai kapanpun korupsi sulit untuk dibasmi dan diberangus.
"Presiden juga harus turun tangan, kan KPK di bawah kendali presiden. Perlu ada tindakan kongkrit bukan tindakan konyol. Coba dulu hukuman memiskinkan koruptor, bisa direvisi Undang-undang Tipikor terkait jenis hukuman bagi pelaku korupsi. Baru dicoret remisi untuk koruptor. Ini juga yang membuat koruptor tersenyum," pungkasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026




