AKURAT.CO KPU tak gentar menghadapi Bawaslu yang meminta DKPP memberhentikan ketua dan seluruh anggota penyelenggara pemilu. Anggota KPU, Idham Holik menilai, gugatan Bawaslu mengenai Silon, yang meminta seluruh ketua dan anggota KPU diberhentikan untuk sementara berlebihan.
Menurut Idham, lembaganya sudah memberi akses kepada Bawaslu. Akses yang diberikan sejalan dengan Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Kita ketahui dalam proses legal drafting, mulai dari FGD, diskusi kelompok terpumpun, uji publik, rapat konsinyering, rapat konsultasi dengan pembentuk UU, sampai rapat harmonisasi, Bawaslu mengikutinya," kata Idham di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Bawaslu Minta Ketua Dan Anggota KPU RI Dipecat
Dalam aduannya, Bawaslu menganggap KPU membatasi akses sehingga tak bisa melakukan pengawasan melekat secara optimal terkait Silon. Dengan begitu, Bawaslu tidak bisa memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacale) serta adanya pencalonan ganda selama proses verifikasi administrasi.
Menurut Idham, seharusnya Bawaslu bisa melakukan pengajuan judicial riview kalau keberatan dengan Peraturan KPU (PKPU) mengenai Silon. Namun, Bawaslu lebih memilih melapor ke DKPP.
"Jadi saya secara pribadi menilai laporan tersebut cukup aneh," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









