22 Penyelenggara Dipecat, DKPP Bongkar Jurus Licik Peserta Pemilu yang Menggoda demi Kekuasaan

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap sisi kelam di balik pesta demokrasi. Hasrat peserta pemilu yang begitu besar untuk berkuasa hingga tega menggoyahkan integritas para penyelenggara.
Hal itu ditegaskan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam temu media yang digelar di kawasan Abdul Muis, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/7/2025).
"Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP menunjukkan peserta pemilu melakukan berbagai cara dan masif dalam menggoyahkan integritas dan profesionalitas penyelenggara," ujarnya.
Baca Juga: Penggunaan Jet Pribadi Langgar Etik, DKPP Diminta Pecat 7 Pimpinan KPU RI
Sepanjang 2025, DKPP telah menjatuhkan sanksi keras. Tercatat, 22 penyelenggara pemilu diberhentikan tetap karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), sementara 11 lainnya dicopot dari jabatan ketua atau koordinator divisi.
Tak berhenti di situ, DKPP juga telah menjatuhkan 80 sanksi peringatan keras dan delapan peringatan keras terakhir kepada penyelenggara pemilu dari berbagai daerah.
"Ini bukan lagi dugaan, ini data konkret. Tekanan peserta pemilu untuk memenangkan kontestasi dengan segala cara telah mencederai proses demokrasi," jelas Heddy.
Baca Juga: Mantan Ketua DKPP Soroti Rencana Pelemahan Lembaga Pengawas Etik Pemilu
Beberapa kasus mencuat sebagai contoh nyata. Salah satunya, Putusan DKPP Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir sekaligus pemberhentian jabatan kepada Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik.
Lalu, Putusan Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 mencopot Anggota KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo.
Begitu pula Putusan Nomor 74-PKE-DKPP/II/2025 yang memberhentikan Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai, bersama dua anggotanya, Ance Wally dan Benny Karubaba.
Baca Juga: DKPP Diminta Lakukan Reformasi, DPR Beri 10 Poin Rekomendasi
Heddy menegaskan bahwa pemilu dan pilkada bukan sekadar ajang berebut kekuasaan, melainkan proses sakral penyerahan mandat rakyat untuk lima tahun ke depan.
"Kalau hanya dimaknai sebagai kontestasi, peserta akan menghalalkan segala cara, termasuk menggoda penyelenggara. Ini bahaya bagi demokrasi kita," pungkasnya.
Baca Juga: DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








