Catat, Lowongan PPPK 2023 Kemenkeu Mulai Dari Formasi Umum Hingga Disabilitas

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Informasi tersebut tertulis dalam pengumuman Nomor PENG-01/PANREK/2023, di mana Kemenkeu membuka lowongan PPPK Teknis untuk 213 formasi.
Lebih rinci terdapat 14 formasi di Sekretariat Jenderan (Setjen), 170 formasi Direktorat Jenderal Perbendahaan (DJPB), 23 formasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), 1 formasi di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPRR) dan 5 formasi di Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Berikut ini formasi dan kualifikasi yang dibutuhkan dalam penerimaan lowongan PPPK Kemenkeu 2023.
Baca Juga: Catat, Ini Cara Cek Formasi CPNS Dan PPPK 2023
Formasi dan Kualifikasi Pendidikan PPPK Kemenkeu 2023
Ahli Pertama Pranata Komputer
- S1 Ilmu Komputer
- D4 Manajemen Informatika
- S1 Sains Data
- S1 Sistem Informasi
- S1 Teknik Informatika/Teknologi Informasi
- S1 Teknik Komputer
- S1 Sistem dan Teknologi Informasi
Ahli Permata Hubungan Masyarakat
- S1 Hubungan Internasional
- S1 Ilmu Komunikasi
- S1 Ilmu Hubungan Internasional
- S1 Manajemen
- S1 Desain Grafis
- S1 Desain Komunikasi Visual
- S1 Ilmu Manajemen Komunikasi
Terampil Arsiparis
- D3 Sekretaris
- D3 Administrasi Publik
- D3 Manajemen Administrasi
Terampil Pranata Komputer
- D3 Manajemen Informatika
- D3 Teknik Informatika
Ahli Pertama Prana Komputer (Disabilitas)
- S1 Sistem Informasi
- S1 Teknik Informatika
- S1 Teknik Informasi
Sebagai informasi, dalam pengumuman yang diberikan terdapat dua kriteria pelamar PPPK Kemenkeu 2023, yakni pelamar formasi umum dan formasi disabilitas.
Formasi umum adalah formasi yang dapat dilamar oleh pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan jabatan.
Sementara formasi disabilitas merupakan formasi yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.
Baca Juga: Perbedaan PNS Dan PPPK: Status, Gaji, Tunjangan Hingga Usia Pensiun
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 20 tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana dua tahun penjara atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polisi, dan Pegawai Swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI dan Polisi.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan, dengan IPM minimal 3,0 dari skala 4,0.
8. Memiliki kompetensi untuk jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja atau unit di lingkungan Kemenkeu.
11. Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN sebelumnya.
12. Tidak terlibat organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
13. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
14. Terakhir, pelamar juga wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandangani oleh pejabat administrator atau kepaala divisi.
Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) antara PPPK dan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama 3-5 tahun, tergantung jabatan yang dilamar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









