Akurat Logo

DPR Setujui RUU Pelarangan Senjata Nuklir

Paskalis Rubedanto | 2 Oktober 2023, 12:57 WIB
DPR Setujui RUU Pelarangan Senjata Nuklir


AKURAT.CO Komisi I DPR mentetujui pembahasan traktat pelarangan senjata nuklir (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon/TPNW) disahkan melalui rapat paripurna. Keputusan ini diambil setelah Komisi I DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Hukum dan HAM.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto menyebutkan, pembahasan RUU TPNW nantinya bakal diundangkan melalui rapat paripurna.

“Alhamdulillah dengan disetujuinya RUU TPNW di perundingan tingkat satu, selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua, pada rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang,” kata Utut dalam ruang rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Baca Juga: ASEAN Dorong Pemusnahan Senjata Nuklir

RUU TPNW merupakan tindak lanjut penandatanganan traktat pelarangan senjata nuklir di Markas PBB, New York, AS, pada 21 September 2017. Indonesia bersama puluhan negara lainnya ikut menandatani traktat tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.