AKURAT.CO Komisi I DPR mentetujui pembahasan traktat pelarangan senjata nuklir (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon/TPNW) disahkan melalui rapat paripurna. Keputusan ini diambil setelah Komisi I DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Hukum dan HAM.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto menyebutkan, pembahasan RUU TPNW nantinya bakal diundangkan melalui rapat paripurna.
“Alhamdulillah dengan disetujuinya RUU TPNW di perundingan tingkat satu, selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua, pada rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang,” kata Utut dalam ruang rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: ASEAN Dorong Pemusnahan Senjata Nuklir
RUU TPNW merupakan tindak lanjut penandatanganan traktat pelarangan senjata nuklir di Markas PBB, New York, AS, pada 21 September 2017. Indonesia bersama puluhan negara lainnya ikut menandatani traktat tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









