MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Putusan MK

AKURAT.CO Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menegaskan, putusan MK yang menambah norma syarat usia minimum capres-cawapres, tak bisa dibatalkan. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sedang menangani kasus etik terkait putusan tersebut, tak memiliki wewenang membatalkan putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.
Menurut Margarito, sepahit apapun putusan MK harus diterima. Tak ada cara lain untuk mengoreksi kecuali membentuk lembaga baru yang prosesnya tak mudah.
"Suka tidak suka putusan MK itu mengikat, dan tidak ada cara mengoreksi keputusan itu. Kalau anda mau mengoreksi, bentuk majelis baru," kata Margarito kepada Akurat.co, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Masinton Minta DPR Gunakan Hak Angket Selidiki Putusan MK
Adanya aspirasi agar MKMK membatalkan putusan MK, lanjut Margarito, keliru. Artinya, ditetapkannya Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menjadi capres-cawapres juga tak bisa dikoreksi, karena telah memenuhi undang-undang.
"MKMK tidak berwenang membatalkan putusan MK, titik. Suka atau tidak, senang atau tidak, begitu hukumnya," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









