AKURAT.CO Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie menjadi penentu status cawapres Gibran Rakabuming. Pasalnya, putusan MKMK bisa menjadi pintu masuk untuk membatalkan status cawapres Gibran sebagai peserta Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengakui hal itu. Sebab, putusan MKMK nantinya bisa jadi memaksa MK untuk menggelar ulang rapat permusyawaratan hakim (RPH), dan mengubah putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menambah norma syarat minimum usia capres-cawapres.
"Terlepas dari prinsip keputusan MK yang final and binding, perlu dicermati proses dalam mengambil keputusan dan membacakan keputusan nomor 90 tersebut. Pintu masuk untuk mengoreksi ini, bisa masuk dari keputusan MKMK,” kata Junimart, kepada Akurat.co, di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Kasus Etik Anwar Usman Buka Celah Gagalkan Gibran Jadi Cawapres
Sebelumnya, Jimly mengaku MKMK bisa diyakinkan untuk memaksa MK mengoreksi putusan, mengikuti ketentuan Pasal 17 ayat 7 UU Kekuasaan Kehakiman. Hal ini memungkinkan jika MKMK menjatuhkan sanksi etik kepada hakim yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung, terhadap perkara.
Junimart yang memiliki latar belakang sebagai advokat menilai hal itu sangat memungkinkan, namun lagi-lagi bergantung dari kualitas pembuktian dan putusan MKMK nantinya.
“Ini bisa saja dilakukan, apabila ada dimuat dalam putusan MKMK,” ujar dia.
Baca Juga: Jimly Penuhi Syarat Adili Etik Anwar Usman Cs
Menurutnya, putusan MK yang dijadikan pintu masuk untuk Gibran maju menjadi cawapres, cacat hukum dan otomatis batal demi hukum. Sebab, pengambilan putusan dalam perkara tersebut, rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
“Ketika dalam proses pengambilan keputusan tidak sesuai dengan aturan dan UU, maka keputusan tersebut menurut saya cacat hukum, karenanya batal demi hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Gerindra Wanti-wanti Jimly, Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan
Dengan begitu, dia menilai, ada konsekuensi logis dan hukum untuk membatalkan putusan MK yang menuai MK kebanjiran laporan pelanggaran etik. Namun, tak sedikit pula pihak yang menganggap MKMK tidak bisa mengoreksi putusan karena hanya bekerja pada wilayah etik.
“Apakah negara ini mau menjalankan perintah pengadilan yang menyimpang dari aturan, hanya dengan pola keputusan pertama dan terakhir” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








