AKURAT.CO Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie menjadi penentu status cawapres Gibran Rakabuming. Pasalnya, putusan MKMK bisa menjadi pintu masuk untuk membatalkan status cawapres Gibran sebagai peserta Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengakui hal itu. Sebab, putusan MKMK nantinya bisa jadi memaksa MK untuk menggelar ulang rapat permusyawaratan hakim (RPH), dan mengubah putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menambah norma syarat minimum usia capres-cawapres.
"Terlepas dari prinsip keputusan MK yang final and binding, perlu dicermati proses dalam mengambil keputusan dan membacakan keputusan nomor 90 tersebut. Pintu masuk untuk mengoreksi ini, bisa masuk dari keputusan MKMK,” kata Junimart, kepada Akurat.co, di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Kasus Etik Anwar Usman Buka Celah Gagalkan Gibran Jadi Cawapres
Sebelumnya, Jimly mengaku MKMK bisa diyakinkan untuk memaksa MK mengoreksi putusan, mengikuti ketentuan Pasal 17 ayat 7 UU Kekuasaan Kehakiman. Hal ini memungkinkan jika MKMK menjatuhkan sanksi etik kepada hakim yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung, terhadap perkara.
Junimart yang memiliki latar belakang sebagai advokat menilai hal itu sangat memungkinkan, namun lagi-lagi bergantung dari kualitas pembuktian dan putusan MKMK nantinya.
“Ini bisa saja dilakukan, apabila ada dimuat dalam putusan MKMK,” ujar dia.
Baca Juga: Jimly Penuhi Syarat Adili Etik Anwar Usman Cs
Menurutnya, putusan MK yang dijadikan pintu masuk untuk Gibran maju menjadi cawapres, cacat hukum dan otomatis batal demi hukum. Sebab, pengambilan putusan dalam perkara tersebut, rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
“Ketika dalam proses pengambilan keputusan tidak sesuai dengan aturan dan UU, maka keputusan tersebut menurut saya cacat hukum, karenanya batal demi hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Gerindra Wanti-wanti Jimly, Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan
Dengan begitu, dia menilai, ada konsekuensi logis dan hukum untuk membatalkan putusan MK yang menuai MK kebanjiran laporan pelanggaran etik. Namun, tak sedikit pula pihak yang menganggap MKMK tidak bisa mengoreksi putusan karena hanya bekerja pada wilayah etik.
“Apakah negara ini mau menjalankan perintah pengadilan yang menyimpang dari aturan, hanya dengan pola keputusan pertama dan terakhir” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








