KPU Tidak Beri Tanda Khusus Di Surat Suara Untuk Mantan Terpidana
Citra Puspitaningrum | 3 November 2023, 21:49 WIB

AKURAT.CO Mantan terpidana yang sudah memenuhi syarat dipastikan dapat ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers penetapan daftar calon tetap (DCT) di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Dia mengungkapkan, KPU tidak akan memberikan tanda khusus di dalam surat suara kepada mantan terpidana yang ikut kontestasi Pileg 2024.
"Kita tidak akan memberikan tanda di surat suara. Karena mantan terpidana yang belum genap memenuhi masa jeda lima tahun dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Hasyim.
Bagi mantan terpidana diperbolehkan menjadi caleg karena ketentuannya sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi melalui tambahan syarat yakni sudah menuntaskan masa pidana dan memenuhi masa jeda lima tahun.
Baca Juga: KPU Minta Parpol Buka Daftar Riwayat Caleg
"Dari situ yang untuk anggota DPR RI semuanya memenuhi syarat. Artinya memenuhi masa jeda lima tahun. Tapi untuk yang kemudian tidak memenuhi syarat proses penggantian sejak pasca-pengumuman DCS," jelas Hasyim.
Lebih lanjut, hanya ada satu calon DPD RI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masa jeda belum genap lima tahun sebagai mantan terpidana.
"Untuk DPD satu orang. Berdasarkan data dari lembaga penegakan hukum masa jedanya belum lima tahun. Ada di Sumbar satu orang," ujar Hasyim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







