Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, TKN Pastikan Prabowo-Gibran Tetap Berlayar Dengan Baik

AKURAT.CO - Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menanggapi keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Komandan Hukum TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan, menegaskan keputusan MKMK tak berpengaruh sedikitpun pada proses pencalonan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan MK nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bakal cawapres," kata Hinca dalam konferensi pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Enam Hakim Konstitusi Kena Sanksi Ringan, Termasuk Anggota MKMK
Hinca menjelaskan pasangan Prabowo-Gibran telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU sendiri saat ini sudah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai bakal capres dan cawapres yang sah.
"Karena itu kami beritahukan kepada masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," ujarnya.
Diketahui, MKMK memutuskan menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan syarat batas usia calon presiden.
Putusan dibacakan setelah MKMK merampungkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim pada Jumat pekan lalu.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, membacakan putusan di Gedung MK.
Baca Juga: Putusan Etik Terbelah, Anwar Usman Masih Hakim Konstitusi
Anwar Usman juga dijatuhi sanksi tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru, sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Jimly.
Namun keputusan tersebut tidak bulat. Anggota MKMK, Bintan R. Saragih, menyampaikan dissenting opinion yang menurutnya sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman harus “diberhentikan dengan tidak hormat.”[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









