Uang Haram untuk Kampanye Puncak Gunung Es, Langgengkan Praktik Jual Beli Suara

AKURAT.CO Peredaran uang haram hasil kejahatan untuk kepentingan kampanye diyakini fenomena puncak gunung es. Aparat penegak hukum maupun Bawaslu diminta menindaklanjuti temuan PPATK, karena fenomena ini memperkuat praktik jual beli suara pada pemilu, belum padam.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, laporan PPATK yang menyatakan musim kampanye ini transaksi mencurigakan mengalami peningkatan merupakan alarm untuk pemilu. Kalau dibiarkan, jangan harap pelaksanaan pemilu secara luber dan jurdil bisa tercapai.
"Jika praktik ini terus didiamkan maka jangan berharap bisa tercipta kontestasi yang free and fair election, karena transaksi janggal tersebut dapat berpotensi digunakan untuk jual beli suara yang akan merusak demokrasi ke depan dan pemilu gagal menjadi momentum untuk melahirkan pemimpin bangsa yang berintegritas dan profetik," kata Neni, di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: Kontestan Pilpres Minta Uang Haram Kampanye Diungkap, KPU: Nanti Dulu...
Dia menilai, temuan PPATK juga menegaskan kalau ongkos pemilu tak ringan, sehingga dana-dana siluman bisa masuk. Padahal urusan pemilu seharusnya bebas dari kepentingan-kepentingan apalagi untuk melindungi pelaku kejahatan.
"Potret ini mengindikasikan bahwa aktivitas pemilu mengeluarkan anggaran yang jumlahnya sangat fantastis mulai dari pencalonan, kampanye kemudian nanti sengketa hasil," ujarnya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Peredaran Uang Haram Pemilu 2024 Ditindak, Jangan Dibikin Gelap
Dirinya meminta Bawaslu-KPU bergerak menindaklanjuti laporan PPATK dengan melibatkan aparat penegak hukum. Kedua lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu juga diminta untuk memberi akses kepada publik terkait temuan PPATK itu.
"Kami Mendorong KPU dan Bawaslu memberikan akses kepada publik terkait dengan laporan dana kampanye karena bukan termasuk informasi yang dikecualikan, jangan hanya nominalnya saja yang ditampilkan kepada publik," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









