Anggap Enteng Peristiwa Boyolali, KSAD Maruli Jadi Bulan-bulanan

AKURAT.CO KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak jadi bulan-bulanan aktivis lantaran menganggap enteng peristiwa kekerasan di Boyolali, Jateng. Menantu Menko Marves Luhut Pandjaitan dianggap tidak memahami situasi bahkan menyebut aksi anggota menganiayaa warga sipil yang kampanye, disebut membela diri.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menyebut, aksi bela diri dilakukan aparat kalau nyawanya terancam. Hal ini dibenarkan secara universal, namun alasan yang menyertai tak logis, karena kekerasan disebut dipicu bunyi knalpot bising.
"Pertanyaannya, apakah knalpot bisa menjadi ancaman nyawa bagi pelaku? Rasanya tidak," kata Al Araf, di Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Maruli Simanjuntak Resmi Jabat KSAD, Pelantikan Disaksikan Luhut
Dirinya mengingatkan aksi kekerasan tidak bisa dibenarkan oleh siapapun, terlebih TNI selaku alat pertahanan negara. Peristiwa Boyolali juga tidak berdiri sendiri, karena terjadi pada masa kampanye, dan warga yang melintas membawa atributnya.
"Motor yang berisik dan bising itu selalu terjadi, kenapa harus terjadi kekerasan seperti di Boyolali. Apalagi ini kan soal lalu lintas, menjadi kewenangan polisi," keluhnya.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid juga menyebut pernyataan KSAD dalam wawancara pada televisi berita keliru. Pernyatan Jenderal Maruli dianggap memberi pembenaran aksi anggota menganiya sipil.
Baca Juga: Meutya Hafid Sebut Kasus Boyolali Kental Muatan Politis
"KSAD menyatakan, bayangkan kalau kendaraan bermotor dengan knalpot brong, siapa yang berani menindak? Padahal, Bogor menertibkan urusan knalpot brong dengan peraturan kota, peraturan lalu lintas, masuk dalam ketertiban umum. Tentara tidak mengurus ketertiban umum, lalu lintas, terlalu kecil. Tentara harus berorienntasi pada urusan pertahanan, luar negeri," kata aktivis HAM itu.
Direktur Eksekutif Lima, Ray Rangkuti juga mengaku kecewa dengan pernyataan pimpinan tertinggi AD. Dirinya berharap debat capres mendatang yang mengangkat tema pertahanan, bisa mengeksplorasi peristiwa Boyolali.
"Pernyataan membela diri, harusnya dibuktikan melalui peradilan. Bukan KSAD yang menyampaikan itu, tapi pengadilan. Jadi, perlu dibawa ke pengadilan negeri, bukan militer. Bagaimana pengadilan militer bisa objektif, sementara KSAD sudah menyatakan itu tindakan membela diri," kata Ray.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








