Akurat
Pemprov Sumsel

Ternyata, Ini Alasan Jokowi Naikkan Gaji TNI dan Polri Jelang Pemilu 2024

Rizky Dewantara | 31 Januari 2024, 12:26 WIB
Ternyata, Ini Alasan Jokowi Naikkan Gaji TNI dan Polri Jelang Pemilu 2024

 

 

 

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di semua pangkat dari pangkat yang terendah hingga tertinggi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI/Polri.

Diketahui, kenaikan gaji untuk TNI-Polri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sedangkan penyesuaian gaji pokok bagi anggota Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam kedua PP tersebut dijelaskan pertimbangan pemerintah melakukan penyesuaian gaji pokok TNI/Polri untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI dan Polri serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dalam PP disebutkan gaji pokok anggota TNI yang terendah yakni Prajurit Dua/Kelasi Dua dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 sebesar Rp1.775.000, sedangkan tertinggi adalah Jenderal/Laksamana/Marsekal MKG 32 sebesar Rp6.405.500

Sedangkan bagi anggota Polri, gaji pokok terendah adalah Bhayangkara Dua MKG 0 sebesar Rp1.775.000, dan tertinggi Jenderal Polisi MKG 32 sebesar Rp6.405.500.

Kenaikan gaji TNI-Polri sendiri sudah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Dengan penyesuain gaji yang dilakukan guna mengakselerasi transformasi dan pembangunan nasional.

Berikut rincian gaji TNI-Polri terbaru sesuai dengan tingkatan dan masa kerja golongan.

Rincian gaji TNI

1. Golongan I Tamtama TNI

Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.775.000 - Rp2.741.300
Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp1.830.500 - Rp2.827.000
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.887.800 - Rp2.915.400
Kopral Dua: Rp1.946.800 - Rp3.006.600
Kopral Satu: Rp2.007.700 - Rp3.100.700
Kopral Kepala: Rp2.070.500 - Rp3.197.700

2. Golongan II Bintara TNI

Sersan Dua: Rp2.272.100 - Rp3.733.700
Sersan Satu: Rp2.343.100 - Rp3.850.500
Sersan Kepala: Rp2.116.400 - Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp2.492.000 - Rp4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 - Rp4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 - Rp4.355.400

3. Golongan III Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp2.954.200 - Rp4.779.300
Letnan Satu: Rp3.046.600 - Rp5.006.500
Kapten: Rp3.141.900 - Rp5.163.100

4. Golongan IV Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp3.240.200 - Rp5.324.600
Letnan Kolonel: Rp3.341.500 - Rp5.491.200
Kolonel: Rp3.446.000 - Rp5.663.000

5. Golongan IV Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 - Rp5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 - Rp6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 - Rp6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 - Rp6.405.500

Rincian gaji Polri

1. Golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 - Rp2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp1.830.500 - Rp2.827.000
Bhayangkara Kepala: Rp1.887.800 - Rp2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.800 - Rp3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.700 - Rp3.100.700
Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.500 - Rp3.197.700

2. Golongan II Bintara

Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100 - Rp3.733.700
Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100 - Rp3.850.500
Brigadir Polisi: Rp2.416.400 - Rp3.971.000
Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000 - Rp4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000 - Rp4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300 - Rp4.355.400

3. Golongan III Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua: Rp2.954.200 - Rp4.779.300
Inspektur Polisi Satu: Rp3.046.600 - Rp5.006.500
Ajun Komisaris Polisi: Rp3.141.900 - Rp5.163.100

4. Golongan IV Perwira Menengah

Komisaris Polisi: Rp3.240.200 - Rp5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.500 - Rp5.491.200
Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000 - Rp5.663.000

5. Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.800 - Rp5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000 - Rp6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.485.800 - Rp6.211.200
Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.