Akurat
Pemprov Sumsel

Usai Dianugerahi Jenderal Kehormatan, Prabowo Sungkem ke Sukartini Silitonga Djojohadikusumo

Atikah Umiyani | 28 Februari 2024, 17:26 WIB
Usai Dianugerahi Jenderal Kehormatan, Prabowo Sungkem ke Sukartini Silitonga Djojohadikusumo

AKURAT.CO Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto menggelar syukuran usai dianugerahi jenderal kehormatan berbintang 4 dari Presiden Joko Widodo. Syukuran itu digelar bersama keluarganya di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (28/2/2024). 

Pada kesempatan itu, Prabowo masih memakai pakaian dinas upacara (PDU) angkatan darat lengkap dengan tanda bintang 4 di pundak. Ia pun memotong tumpeng sebagai tanda syukur.
 
Potongan tumpeng tersebut kemudian diberikan kepada sang bibi, yaitu Sukartini Silitonga-Djojohadikusumo, yang merupakan adik dari ayah Prabowo, Soemitro Djojohadikusumo. 

 
Tak hanya itu, Prabowo juga melakukan sungkem kepada Tante Tin (sapaan akrab Prabowo untuk Sukartini) yang diketahui sudah berusia 105 tahun. 
 
Seperti diketahui, Prabowo menerima penganugerahan jenderal bintang 4 dari Jokowi pagi tadi di Mabes TNI, Jakarta.
 
Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.
 
Selaras dengan Keppres tersebut, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009. Dalam UU tersebut terdapat pengaturan soal pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.
 
 
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi.
 
Sebagai informasi, sebelumnya, pada 2022 Prabowo telah menerima empat tanda kehormatan bintang militer utama, yaitu Bintang Yudha Dharma Utama; Bintang Kartika Eka Paksi Utama; Bintang Jalasena Utama; dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.