Akurat
Pemprov Sumsel

Prabowo-Gibran Presiden Wakil Presiden Terpilih Sesuai SK KPU Nomor 360 Tahun 2024

Citra Puspitaningrum | 20 Maret 2024, 22:58 WIB
Prabowo-Gibran Presiden Wakil Presiden Terpilih Sesuai SK KPU Nomor 360 Tahun 2024

AKURAT.CO Pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) yang ditetapkan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyebutkan pasangan Prabowo-Gibran menguasai 36 provinsi dengan perolehan 96.214.691 suara.

Posisi kedua ada pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menang di dua provinsi dengan mengantongi 40.791.906 suara.

Baca Juga: Airlangga dan Zulhas Syukuri Hasil Pilpres 2024, Kemenangan Prabowo-Gibran Adalah Kemenangan Rakyat

Kemudian pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan mengamankan 27.040.878 suara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.