RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Dibawa ke Paripurna, Cuti Melahirkan Bakal Jadi 6 Bulan

AKURAT.CO Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) 1.000 hari pertama kehidupan ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Mulanya, rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan umum mini fraksi. Kemudian, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU.
Baca Juga: MenPANRB Godok Aturan Cuti Melahirkan bagi ASN Pria
Setelah mendengarkan pendapat mini fraksi, Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi, delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju dengan RUU KIA.
Fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PPP, PAN, PKB menyatakan setuju, satu fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Nasdem, tidak menghadiri rapat dan tidak menginformasikan alasan ketidakhadiran tersebut.
"Nasdem memang tidak hadir dan tidak ada informasinya, sudah menyampaikan pendapatnya. Dan seluruh fraksi yang hadir yang telah menyampaikan pendapatnya setuju untuk menindaklanjuti RUU ini jadi UU sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ashabul, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024).
"Apakah RUU KIA pada 1.000 hari pertama kehidupan dapat disetujui? Bismilahirahmainirahim," ucap Ashabul sembari mengetuk palu tanda pengambilan keputusan tingkat I.
Untuk diketahui, RUU KIA diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Oleh karena itu, RUU KIA hadir untuk meminimalkan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan.
Baca Juga: ASN Pria akan Dapat Cuti Ayah Hingga 60 Hari saat Istri Melahirkan, Begini Penjelasan Menteri PAN-RB
Sebagaimana dimaksud, nantinya cuti melahirkan akan berlaku hingga 6 bulan dan berhak mendapatkan upah secara penuh hingga 4 bulan dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Selanjutnya, cuti suami juga akan diberikan hingga 2 hari untuk menjaga kesehatan istri dan anak. Kemudian setiap anak yang baru lahir wajib mendapatkan pendampir air susu ibu sesuai standar hingga 6 bulan, mendapatkan jaminan gizi dan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






