RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Dibawa ke Paripurna, Cuti Melahirkan Bakal Jadi 6 Bulan

AKURAT.CO Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) 1.000 hari pertama kehidupan ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Mulanya, rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan umum mini fraksi. Kemudian, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU.
Baca Juga: MenPANRB Godok Aturan Cuti Melahirkan bagi ASN Pria
Setelah mendengarkan pendapat mini fraksi, Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi, delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju dengan RUU KIA.
Fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PPP, PAN, PKB menyatakan setuju, satu fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Nasdem, tidak menghadiri rapat dan tidak menginformasikan alasan ketidakhadiran tersebut.
"Nasdem memang tidak hadir dan tidak ada informasinya, sudah menyampaikan pendapatnya. Dan seluruh fraksi yang hadir yang telah menyampaikan pendapatnya setuju untuk menindaklanjuti RUU ini jadi UU sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ashabul, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024).
"Apakah RUU KIA pada 1.000 hari pertama kehidupan dapat disetujui? Bismilahirahmainirahim," ucap Ashabul sembari mengetuk palu tanda pengambilan keputusan tingkat I.
Untuk diketahui, RUU KIA diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Oleh karena itu, RUU KIA hadir untuk meminimalkan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan.
Baca Juga: ASN Pria akan Dapat Cuti Ayah Hingga 60 Hari saat Istri Melahirkan, Begini Penjelasan Menteri PAN-RB
Sebagaimana dimaksud, nantinya cuti melahirkan akan berlaku hingga 6 bulan dan berhak mendapatkan upah secara penuh hingga 4 bulan dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Selanjutnya, cuti suami juga akan diberikan hingga 2 hari untuk menjaga kesehatan istri dan anak. Kemudian setiap anak yang baru lahir wajib mendapatkan pendampir air susu ibu sesuai standar hingga 6 bulan, mendapatkan jaminan gizi dan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








