Puan Dukung Kebijakan WFH untuk Kurangi Kemacetan Arus Balik: Itu Bisa Membantu

AKURAT.CO Ketua DPR RI Puan Maharani, mendukung kebijakan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) demi mengurangi kemacetan saat arus balik Lebaran 2024.
Dia menilai, kebijakan tersebut juga bisa diadopsi lembaga atau perusahaan non pemerintah. Menurutnya, cara ini sudah terbukti berhasil mengurangi mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19.
"Kita sudah belajar saat pandemi Covid-19 lalu, sistem masuk bergantian ke kantor dengan metode WFH ternyata bisa membantu," kata Puan kepada wartawan, Minggu (14/4/2024).
Baca Juga: Pemerintah Terapkan WFO dan WFH bagi ASN pada 16-17 April, Ini Ketentuannya
Kendati begitu, Puan tidak ingin kebijakan tersebut dipaksakan. Ia mengingatkan agar anjuran tersebut bisa disesuaikan dengan situasi kantor masing-masing.
"Tentunya harus disesuaikan dengan kondisi kantor masing-masing," ucapnya.
Kepada pemudik, Puan juga mengimbau untuk selalu berhati-hati selama perjalanan arus balik. Apalagi dalam beberapa waktu terakhir, hujan lebat mengguyur sejumlah wilayah.
"Selalu waspada, khususnya yang membawa kendaraan pribadi. Pastikan kondisi prima, dan beristirahat saat lelah. Perhatikan juga prakiraan cuaca demi kelancaran saat perjalanan," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi memutuskan pembagian tugas WFO dan WFH bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan saat arus balik Lebaran 2024.
Baca Juga: Menhub Budi Usul Pemudik WFH Cegah Kemacetaan Saat Arus Balik
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Sebab diwajibkan WFO 100 persen sebagaimana arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," ujar Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, Sabtu (13/4/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









