Jokowi Hapus Kelas Layanan, DPR Gercep Panggil BPJS Kesehatan

AKURAT.CO DPR gerak cepat menindaklanjuti langkah Presiden Joko Widodo yang menghapus kelas layanan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat per 30 Juni 2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa parlemen akan membahas perihal tersebut dalam masa sidang ini.
Adapun, upaya yang dilakukan yaitu dengan memanggil jajaran BPJS Kesehatan.
"Jadi BPJS yang KRIS itu juga kita akan bahas di masa sidang ini, di komisi terkait. Mungkin nanti komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX, akan mengundang pihak BPJS untuk kemudian meminta penjelasan tentang KRIS itu bagaimana," jelasnya di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Menkes Budi Soal Kelas BPJS Kesehatan: Standarnya Disederhanakan, Kualitasnya Dinaikkan
Dasco mengatakan, DPR baru akan mengambil sikap setelah pemanggilan dilakukan dan sudah menerima penjelasan secara komprehensif terkait KRIS BPJS Kesehatan.
"Lebih lanjutnya nanti akan dilaporkan pada pimpinan DPR untuk kemudian kita ambil langkah-langkah yang sesuai dengan hasil konsultasi tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebut pemerintah bukan menghapus kelas BPJS Kesehatan, namun berupaya menyederhanakan layanan kesehatan bagi masyarakat.
"Itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," katanya saat mendampingi Presiden Jokowi mengunjungi BLUD Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).
Menurut Budi, dengan kebijakan baru tersebut maka layanan kesehatan kelas III akan naik ke kelas II. Sementara, layanan kelas I akan lebih sederhana.
Baca Juga: Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iuran Terbarunya?
"Dulu kan ada kelas tiga, sekarang semuanya naik ke kelas dua dan kelas satu jadi diharapkan lebih sederhana dalam melayani masyarakat," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







