Akurat
Pemprov Sumsel

Gunakan KK Palsu demi Lolos PPDB 2024, Pemprov DKI Jakarta Coret Calon Siswa Nakal

Citra Puspitaningrum | 21 Mei 2024, 15:13 WIB
Gunakan KK Palsu demi Lolos PPDB 2024, Pemprov DKI Jakarta Coret Calon Siswa Nakal
 
AKURAT.CO Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin meminta orang tua wali yang akan mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru (CPDB) agar jangan berpindah atau menumpang kartu keluarga (KK) orang lain demi lolos penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025.
 
Pasalnya, pindah atau menumpang KK orang lain sudah menjadi fenomena tahunan saat PPDB berlangsung. Hal itu kerap dilakukan agar bisa lolos jalur zonasi dalam PPDB dan mendapatkan kursi di sekolah favorit. 
 
 
Budi menekankan, CPDB yang bisa mengikuti PPDB Jakarta 2024 adalah penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan KK yang dibuat paling lambat 10 Juni 2023.
 
"Mereka yang beridentitas penduduk DKI Jakarta, ditunjukkan dalam kartu keluarga sejak 10 Juni 2023. Jadi, satu tahun sebelumnya (PPDB 2024 dimulai)," kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/5/2024). 
 
Setelah semua persyaratan dilengkapi, lanjut dia, petugas Disdik DKI Jakarta akan melakukan verifikasi KK dalam akun CPDB yang telah dibuat sebelumnya. Hal tersebut untuk mengetahui siapa saja calon siswa yang hanya menumpang KK saat pendaftaran.
 
"Setiap mereka kan nantinya akan mengupload kartu keluarganya. KK-nya nanti dilakukan verifikasi oleh petugas kami. Di situ bisa terlihat status hubungan keluarganya," ujarnya.
 
Kendati demikian, aturan terkait tidak serta merta belaku untuk anak yatim piatu. Pemprov DKI masih bisa meloloskan CPDB yang pindah KK jika memiliki alasan kuat, salah satunya jika tak lagi memiliki orang tua. 
 
"Jika memang mereka misalnya numpang KK dan mereka tidak menambahkan surat keterangan lainnya, itu tidak bisa (lolos PPDB). Misalkan anaknya ini, orang tuanya enggak ada, lalu mereka bisa menyertakan surat keterangan lainnya. Kalau enggak, ya enggak bisa," jelasnya.
 
PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pratama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) melalui ppdb.jakarta.go.id
 
Sebelum itu, dibuka tahapan prapendaftaran PPDB dengan pengajuan akun yang dimulai tanggal 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN. 
 
Sedangkan untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.
 
Adapun, total daya tampung jenjang SDN 95.677 peserta didik, jenjang SMPN 71.093 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 151.164 peserta didik dan persentase daya tampung 47,03 persen.
 
Kuota siswa jenjang SMAN 29.559 peserta didik, dan jenjang SMKN 20.130 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841 dan persentase daya tampung 35,53 persen.
 
 
Melihat keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang ada saat ini, Disdik DKI kembali menggelar PPDB Bersama pada tahun sebelumnya yang melibatkan sekolah swasta. 
 
Tahun ini, pelaksanaan PPDB Bersama melibatkan sebanyak 121 SMA swasta dengan daya tampung 2.671 peserta didik, sebanyak 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik, dan SMP swasta sebanyak 138 sekolah dengan daya tampung 1.731 peserta didik.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.