Lewat INA Digital, Jokowi Minta Kementerian dan Lembaga Setop Bikin Aplikasi Baru

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi), meluncurkan INA Digital sebagai penyedia solusi terpadu berbagai layanan digital pemerintah. Lewat platform ini, dia meminta kementerian/lembaga tak lagi membuat aplikasi atau platform baru.
Sebab, sebelumnya tercatat 27.000 aplikasi/platform di kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah yang semuanya bekerja sendiri-sendiri.
"Oleh sebab itu, saya sampaikan mulai tahun ini berhenti membuat aplikasi yang baru, berhenti membuat platform-platform baru. Setop!" kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, dikutip Antara, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Jokowi Luncurkan INA Digital, Solusi Penyederhanaan Layanan Pemerintah
Selain itu, Integrasi platform layanan publik ke dalam INA Digital juga akan menghemat anggaran negara hingga Rp6,2 triliun, yang awalnya dialokasikan untuk membuat aplikasi baru.
"Di satu kementerian ada lebih dari 500 aplikasi. Bayangkan. Karena mungkin dulu setiap ganti menteri ganti aplikasi, di daerah pun ganti gubernur ganti aplikasi, ganti kepala dinas ganti aplikasi. Orientasinya selalu proyek. Itu yang kita hentikan dan tidak boleh diteruskan lagi," imbuhnya.
Setelah peluncuran INA Digital, pemerintah akan secara bertahap memadukan layanan dari masing-masing kementerian/lembaga yang sekarang masih punya aplikasi masing-masing. Targetnya pada September mendatang, sebagian dari layanan publik tersebut sudah mulai terinteroperabilitas.
"Jadi, sekarang ini kami sedang ingin mendorong keterpaduan layanan dari masing-masing kementerian/lembaga yang sekarang masih punya aplikasi masing-masing. Nah, Presiden telah memerintahkan ini. Nanti targetnya di Oktober ini, September/Oktober sebagian sudah mulai terinteroperabilitas," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Minggu (26/5/2024).
Saat ini, pihaknya sedang bertahap memadukan tujuh layanan kementerian/lembaga dalam GovTech; meliputi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian PANRB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








