PKS Kaget RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, Mestinya Media Diberi Kebebasan

AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa kaget dengan adanya pelarangan penayangan produk jurnalisme investigasi dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyayangkan karena semestinya produk jurnalisme investigasi bisa menjadi alat kontrol dan penyeimbang bagi jalannya pemerintahan.
"Kami agak kaget ketika ada pelarangan jurnalisme investigatif padahal itu mestinya merupakan bagian yang diberikan kepada media untuk mengembangkan kapasitasnya dalam rangka check and balance," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis dan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR
Mardani mendesak, agar sebaiknya rancangan revisi UU Penyiaran diperbaiki lagi dan dapat memberi kebebasan dan keleluasaan kepada para jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Mestinya itu diberikan kebebasan bagi media untuk melakukan," ujarnya.
Sebagai informasi, RUU Penyiaran ini adalah perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU ini menjadi polemik karena mendapat pertentangan dari sejumlah pihak, salah satunya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Adapun, beberapa pasal yang mendapatkan kritik, yakni pada Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42 yang memberikan KPI wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Kemudian juga Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









