Tak Ingin Ganggu Kemerdekaan Pers, Baleg Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena tidak ingin mengganggu kemerdekaan pers.
Saat ini, pembahasan mengenai draf RUU Penyiaran sudah ada di Baleg. Pihaknya pun sudah mendengarkan penjelasan dari Komisi I DPR RI sebagai pihak yang mengusulkan RUU tersebut.
"Saat ini sudah ada di badan legislasi, badan legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Meski sudah ada di Baleg, Supratman memastikan bahwa pembahasan RUU Penyiaran untuk sementara dihentikan. Dia juga mengaku diperintah oleh fraksinya, yakni Partai Gerindra untuk menunda dahulu pembahasan tersebut.
Baca Juga: PKS Kaget RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, Mestinya Media Diberi Kebebasan
"Saya sampaikan ke teman-teman semua bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi," ujarnya.
Adapun, alasan penundaan itu karena pihaknya tidak ingin menggangu kemerdekaan pers karena adanya pasal-pasal yang membatasi gerak dan kreativitas para jurnalis.
"Kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," pungkasnya
Sebagai informasi, RUU Penyiaran ini adalah perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU ini menjadi polemik karena mendapat pertentangan dari sejumlah pihak, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Adapun, beberapa pasal yang mendapatkan kritik, yakni pada Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42 yang memberikan KPI wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Kemudian juga Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








