Akurat Logo

Otorita Gandeng Masyarakat Adat Lestarikan Hutan di IKN Nusantara

Rizky Dewantara | 29 Mei 2024, 15:37 WIB
Otorita Gandeng Masyarakat Adat Lestarikan Hutan di IKN Nusantara

AKURAT.CO Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) mengakui keberadaan masyarakat adat dan lokal setempat. Untuk itu, otorita menggandeng masyarakat adat untuk melestarikan hutan dan mewujudkan visi Nusantara sebagai kota hutan berkelanjutan.

Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri, mengatakan bahwa masyarakat adat dan lokal memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya yang terkait dengan perlindungan keanekaragaman hayati.

Salah satu langkah yang akan diambil adalah dengan segera mengeluarkan kebijakan yang mengakui kearifan lokal dan pengetahuan masyarakat adat. Kebijakan ini akan menjadi dasar bagi pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan inklusif.

Baca Juga: Hyundai Siap Kerja Sama Hadirkan Kendaraan Listrik untuk Pejabat di IKN

"Kami sekarang sedang dalam proses mempersiapkan kebijakan kehutanan masyarakat karena ketika kita memiliki strategi agroforestri maka harus ada kebijakan yang jelas tentang legalitas masyarakat lokal dalam mengelola hutan," kata Myrna dalam International Conference on Forest City di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, dikutip Antara, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, OIKN juga akan menyiapkan kebijakan hutan kemasyarakatan, salah satu bentuk skema perhutanan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok untuk mengelola atau memanfaatkan kawasan hutan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.

Myrna mengatakan, kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan lokal dalam mengelola hutan dan sumber daya alam di sekitarnya.

OIKN juga saat ini sedang fokus pada perbaikan tata kelola sumber daya alam dan tata guna lahan di IKN. Salah satu strateginya adalah dengan menyiapkan kebijakan perencanaan tata ruang, dengan target melindungi 65 persen lahan.

Sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan Kalimantan, 65 persen wilayah IKN akan dijadikan sebagai kawasan lindung. Sementara itu, 25 persen didedikasikan untuk pembangunan infrastruktur di IKN, dan 10 persen sisanya untuk kawasan pertanian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.