Otorita Gandeng Masyarakat Adat Lestarikan Hutan di IKN Nusantara

AKURAT.CO Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) mengakui keberadaan masyarakat adat dan lokal setempat. Untuk itu, otorita menggandeng masyarakat adat untuk melestarikan hutan dan mewujudkan visi Nusantara sebagai kota hutan berkelanjutan.
Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri, mengatakan bahwa masyarakat adat dan lokal memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya yang terkait dengan perlindungan keanekaragaman hayati.
Salah satu langkah yang akan diambil adalah dengan segera mengeluarkan kebijakan yang mengakui kearifan lokal dan pengetahuan masyarakat adat. Kebijakan ini akan menjadi dasar bagi pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan inklusif.
Baca Juga: Hyundai Siap Kerja Sama Hadirkan Kendaraan Listrik untuk Pejabat di IKN
"Kami sekarang sedang dalam proses mempersiapkan kebijakan kehutanan masyarakat karena ketika kita memiliki strategi agroforestri maka harus ada kebijakan yang jelas tentang legalitas masyarakat lokal dalam mengelola hutan," kata Myrna dalam International Conference on Forest City di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, dikutip Antara, Rabu (29/5/2024).
Selain itu, OIKN juga akan menyiapkan kebijakan hutan kemasyarakatan, salah satu bentuk skema perhutanan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok untuk mengelola atau memanfaatkan kawasan hutan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.
Myrna mengatakan, kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan lokal dalam mengelola hutan dan sumber daya alam di sekitarnya.
OIKN juga saat ini sedang fokus pada perbaikan tata kelola sumber daya alam dan tata guna lahan di IKN. Salah satu strateginya adalah dengan menyiapkan kebijakan perencanaan tata ruang, dengan target melindungi 65 persen lahan.
Sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan Kalimantan, 65 persen wilayah IKN akan dijadikan sebagai kawasan lindung. Sementara itu, 25 persen didedikasikan untuk pembangunan infrastruktur di IKN, dan 10 persen sisanya untuk kawasan pertanian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







