Pakar Hukum Pendidikan Sebut Pembatalan Kenaikan UKT Bukan Solusi

AKURAT.CO Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang sempat menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Pembatalan kenaikan UKT disampaikan Nadiem usah bertemu Presiden Jokowi pada Senin (27/5/2024) di Istana Negara, Jakarta. Pembatalan itu juga setelah Kemendikbud mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Jadi kemarin kami juga sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT. Kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN," kata Nadiem kepada awak media.
Baca Juga: UKT UIN Jakarta Naik, Menteri Yaqut: Tak Boleh Beratkan Mahasiswa
Meski demikian, Pakar Hukum Pendidikan, Rahmad Lubis menilai pembatalan kenaikan UKT oleh Mendikbud bukanlah solusi. Ia meminta agar pemerintah melakukan amandemen Pasal 31 UUD 1945 sebagai solusi yang berkeadilan.
"Pembatalan kenaikan UKT bukanlah solusi. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah konstitusional secara berkeadilan, solusinya adalah amandemen Pasal 31 UUD 1945," kata Rahmad melalui keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).
Pria yang merupakan Dosen Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Iman Parung-Bogor itu menilai pembatalan kenaikan UKT sifatnya hanya sementara.
"(Solusinya) bukan dengan membatalkan kenaikan UKT Mahasiswa. Pembatalan tersebut sifatnya hanya sementara. Kalau memang negara ini mau maju seperti yang dicita-citakan Indoensia Emas 2045 kuncinya adalah amandemen Pasal 31 UUD 1945," lanjut Rahmad menyampaikan.
Baca Juga: DPR Kawal Pembatalan Kenaikan UKT 2024
Menurutnya, amandemen Pasal 31 UUD 1945 agar semua rakyat Indonesia merasa keadilan dalam pendidikan nasional, khususnya memperoleh pendidikan tinggi gratis dan berkualitas.
"Harusnya tidak sulit pemerintah republik ini memberikan pendidikan tinggi gratis dan berkualitas, yang jadi masalah adalah pemimpin negara ini mau atau tidak serius mengurus pendidikan kita ini secara kaffah," tambah Rahmad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









