Pakar Hukum Pendidikan Sebut Pembatalan Kenaikan UKT Bukan Solusi

AKURAT.CO Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang sempat menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Pembatalan kenaikan UKT disampaikan Nadiem usah bertemu Presiden Jokowi pada Senin (27/5/2024) di Istana Negara, Jakarta. Pembatalan itu juga setelah Kemendikbud mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Jadi kemarin kami juga sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT. Kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN," kata Nadiem kepada awak media.
Baca Juga: UKT UIN Jakarta Naik, Menteri Yaqut: Tak Boleh Beratkan Mahasiswa
Meski demikian, Pakar Hukum Pendidikan, Rahmad Lubis menilai pembatalan kenaikan UKT oleh Mendikbud bukanlah solusi. Ia meminta agar pemerintah melakukan amandemen Pasal 31 UUD 1945 sebagai solusi yang berkeadilan.
"Pembatalan kenaikan UKT bukanlah solusi. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah konstitusional secara berkeadilan, solusinya adalah amandemen Pasal 31 UUD 1945," kata Rahmad melalui keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).
Pria yang merupakan Dosen Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Iman Parung-Bogor itu menilai pembatalan kenaikan UKT sifatnya hanya sementara.
"(Solusinya) bukan dengan membatalkan kenaikan UKT Mahasiswa. Pembatalan tersebut sifatnya hanya sementara. Kalau memang negara ini mau maju seperti yang dicita-citakan Indoensia Emas 2045 kuncinya adalah amandemen Pasal 31 UUD 1945," lanjut Rahmad menyampaikan.
Baca Juga: DPR Kawal Pembatalan Kenaikan UKT 2024
Menurutnya, amandemen Pasal 31 UUD 1945 agar semua rakyat Indonesia merasa keadilan dalam pendidikan nasional, khususnya memperoleh pendidikan tinggi gratis dan berkualitas.
"Harusnya tidak sulit pemerintah republik ini memberikan pendidikan tinggi gratis dan berkualitas, yang jadi masalah adalah pemimpin negara ini mau atau tidak serius mengurus pendidikan kita ini secara kaffah," tambah Rahmad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









