Wakil Ketua MPR Kritisi Pernyataan Bamsoet Soal Seluruh Fraksi Setujui Amandemen UUD 1945

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto, menanggapi pernyataan kontroversial dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), bahwa seluruh fraksi setuju untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya, memang benar bahwa sebagai anggota atau pimpinan DPR maupun MPR, memberi pernyataan kepada awak media tentang hal apapun, namun kurang tepat baginya jika mengklaim bahwa seluruh fraksi setuju untuk mengamandemen UUD 1945.
"Sebenarnya, siapapun anggota DPR, ataupun pimpinan DPR, pimpinan MPR, DPD, itu bicara kepada media tentang ide-idenya boleh. Tapi kalau sudah mengklaim semua dan itu sebuah keputusan, itu yang mungkin kurang tepat," kata Yandri saat ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga: Gara-gara Amandemen UUD, Bamsoet Kena Teguran Tertulis dari MKD
Dia menilai, boleh saja seseorang berwacana. Namun, belum ada kesepakatan terkait amandemen UUD 1945, termasuk pemilihan presiden kembali ke MPR.
Waketum PAN ini melanjutkan, memang ada beberapa poin yang perlu diamandemen, namun belum tentu tentang pemilihan presiden dipilih langsung oleh MPR, bukan melalui pemilu.
"Ya memang ada beberapa yang perlu diamandemen, tapi belum tentu menyasar kepada sistem pemilihan presiden, belum tentu. Mungkin tentang di lembaga tertinggi, atau hal-hal yang lain itu terbuka memang. Jadi persoalan amandemen tetap terbuka memang, tapi belum tentu menyasar ke sistem pemilihan presiden," tutupnya.
Sebagai informasi, sebelumnya seseorang bernama Muhammad Azhari mengadukan Bamsoet ke MKD dikarenakan pernyataan Bamsoet soal partai-partai mendukung amandemen UUD 1945 telah melanggar kode etik dan tidak sesuai kapasitasnya.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya'," kata Azhari usai melaporkan Bamsoet di di MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitanya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









