Ketahui Perbedaan 4 Jalur PPDB 2024: Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orangtua/ Wali

AKURAT.CO Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah tahap penting dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), setidaknya ada empat jalur utama yang dibuka.
PPDB menyediakan berbagai jalur masuk, termasuk jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/ wali.
Meskipun tujuan dan mekanismenya berbeda, keempatnya bertujuan untuk menjamin kesetaraan dan keadilan dalam akses pendidikan.
Baca Juga: Gelar Otsuka Run 2024, Otsuka Group - Kemenkes Luncurkan Program Kesehatan Pekerja
Sehubungan dengan itu, simak berikut perbedaan 4 jalur PPDB 2024; jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/ wali.
Perbedaan 4 jalur PPDB 2024
1. Jalur zonasi
Jalur ini diterapkan untuk meningkatkan peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga masyarakat merasa memiliki tanggung jawab terhadap proses pendidikan.
Jalur zonasi ditujukan bagi peserta didik yang tinggal dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Domisili calon peserta didik harus berdasarkan alamat di Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jika calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena kondisi tertentu, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga.
Surat Keterangan Domisili harus dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat yang berwenang, yang menyatakan bahwa peserta didik telah berdomisili minimal 1 tahun sejak Surat Keterangan Domisili diterbitkan.
2. Jalur prestasi
Jalur Prestasi pada PPDB dibuka untuk siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Kriteria untuk calon siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi adalah sebagai berikut:
- Nilai rapor: Jalur prestasi menggunakan nilai rapor dari 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor dari sekolah asal.
- Penghargaan prestasi: Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan yang diraih peserta didik di bidang lomba akademik maupun non-akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
3. Jalur afirmasi
Jalur Afirmasi dalam PPDB disediakan untuk masyarakat dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang tidak mampu serta anak-anak penyandang disabilitas agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan berkualitas.
Jalur afirmasi ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang tidak mampu dan anak-anak penyandang disabilitas.
Baca Juga: Pengangkatan Kepsek di Deli Serdang Dituding Berbau KKN
Peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dapat memperoleh bukti keikutsertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Selain itu, peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi dapat berasal dari dalam maupun luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi akan diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
4. Jalur perpindahan tugas orangtua/ wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ini bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik yang harus pindah tempat karena hal yang tidak dapat mereka pilih.
Perpindahan tugas orang tua/wali harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat mereka bekerja.
Anak dari guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk mendaftar dalam PPDB di sekolah di mana orang tua mereka mengajar.
Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali akan diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








